SURAT EDARAN MENGENAI WAJIB PAJAK UNTUK MENDAFTARKAN DIRI DAN MENCETAK E-SPPT PBB 2021 SECARA MANDIRI
Pengumuman Pengumuman

SURAT EDARAN MENGENAI WAJIB PAJAK UNTUK MENDAFTARKAN DIRI DAN MENCETAK E-SPPT PBB 2021 SECARA MANDIRI

Senin, 11 Januari 2021
SURAT
SURAT EDARAN MENGENAI WAJIB PAJAK UNTUK MENDAFTARKAN DIRI DAN MENCETAK
E-SPPT PBB 2021 SECARA MANDIRI

Bapak/Ibu Penghuni
di Apartemen Taman Rasuna
Berikut kami lampirkan surat edaran dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah Wilayah Setiabudi, Pemprov DKI Jakarta mengenai informasi bagi Wajib Pajak untuk mendaftar dan mencetak E-SPPT PBB 2021 secara mandiri.

Untuk informasi lebih lanjut Bapak/Ibu dapat berkonsultasi ke Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah Wilayah Setiabudi dengan menghubungi melalui:

WhatsApp 0821 8900 8987 atau
Email [email protected]


 Badan Pengelola Apartemen Taman Rasuna
 
Pusat Bantuan Apartemen Taman Rasuna
Instagram Apartemen Taman Rasuna