Organisasi Pengelola
1. Pengurus P3SRS ATR
Pengurus adalah Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Apartemen Taman Rasuna yang dipilih melalui Rapat Umum Anggota dan telah disahkan secara hukum, serta bertindak mewakili Perhimpunan untuk mengelola seluruh Area Bersama, Benda Bersama dan Tanah Bersama Apartemen Taman Rasuna, dengan struktur organisasi:
1.1. Ketua
1.2. Sekretaris
1.3. Bendahara
1.4. Bidang Pengelolaan
1.5. Bidang Penghunian
2. Pengawas P3SRS ATR
2.1. Ketua
2.2. Sekretaris
2.3. Anggota
3. Badan Pengelola Apartemen Taman Rasuna (BPATR)
BPATR adalah Badan yang dibentuk atau ditunjuk oleh Pengurus dan bertugas untuk melaksanakan fungsi pengelolaan Apartemen Taman Rasuna, dengan struktur organisasi:3.1. General Manager
3.2. Deputy General Manager
3.2.1. Engineering Manager
3.2.2. Operational Manager
3.2.3. Health Safety Environment & Security Manager
3.2.4. Tenant Relation Manager
3.2.5. Human Resource, General Affair & Legal Manager
3.2.6. Finance & Accounting Manager
Alamat:
Lower Ground Apartemen Taman Rasuna Tower 8 & 9
Jl. H.R. Rasuna Said, Kuningan
Jakarta 12920
Telp : (021) 8370 0707
Fax : (021) 830 5374
Jam kerja: Senin-Jumat 08:00-17:00; Sabtu 09:00-13:00
Referensi:
- Peraturan Gubernur No. 70 tahun 2021
- Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun
- Peraturan Gubernur DKI No 132 tahun 2018 tentang Pembinaan Rumah Susun
- UU Tentang Rumah Susun No 20 tahun 2011
TENTANG ATR