Pengguna Lobi dan Koridor
Demi kenyamanan, keserasian, dan keindahan penampilan serta keamanan lingkungan Penghuni Apartemen Taman Rasuna, merujuk pada Peraturan Tata Tertib Penghuni ATR pasal IV ayat 2 & 3, yang berbunyi: Furniture, lukisan/gambar, sepeda, skuter, skateboard, dan peralatan lainnya, dilarang ditempatkan dan digunakan di koridor dan lobi. Tangga adalah jalan darurat dalam hal terjadi kebakaran oleh karena itu tidak ada barang pribadi apapun yang diletakkan di tangga yang akan menghalangi jalan pada saat terjadinya keadaan darurat. Dengan ini menghimbau kepada setiap penghuni untuk tidak meletakkan benda apapun di area koridor dan tangga darurat.
TENTANG ATR