PENYELENGGARAAN RAPAT UMUM TAHUNAN (RUT) SELAMA PANDEMI COVID-19
Pengumuman Pengumuman

PENYELENGGARAAN RAPAT UMUM TAHUNAN (RUT) SELAMA PANDEMI COVID-19

Senin, 01 Februari 2021
PENYELENGGARAAN
PENYELENGGARAAN RAPAT UMUM TAHUNAN (RUT) SELAMA PANDEMI COVID-19

Bapak/Ibu Pemilik/Penghuni
di Apartemen Taman Rasuna

Kami informasikan bahwa dengan terbitnya Surat Keputusan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta Nomor 24 tahun 2021 mengenai Panduan Penyelenggaraan Rapat Umum Anggota Tahunan, Rapat Umum Anggota Luar Biasa dan Musyawarah Pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Selama Bencana Non Alam Pandemi Covid-19 maka Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta nomor 171/SE/2020 tentang Penundaan Pelaksanaan Rapat Umum Anggota Tahunan dan Rapat Umum Anggota Luar Biasa Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun dinyatakan Tidak Berlaku.

Kami lampirkan juga Surat Keputusan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta nomor 24 tahun 2021 untuk diketahui bersama.

Sebagai informasi saat ini Kami sedang melakukan persiapan penyelenggaraan Rapat Umum Tahunan (RUT) 2020 secara virtual ( online ).

Kami akan simulasikan terlebih dahulu sistem virtual yang akan digunakan terkait kapasitas jumlah peserta RUT maupun teknis penggunaannya termasuk berkonsultasi langsung dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman terkait panduan pelaksanaannya nanti.

Selain mengikuti panduan sesuai SK Dinas Perumahan No. 24/2021, RUT Virtual ini juga tunduk pada UU No.11/2008 tentang ITE. Waktu pelaksanaan RUT Virtual akan diinformasikan lebih lanjut melalui website Apartemen Taman Rasuna.

Laporan pertanggungjawaban 2020 akan dibagikan 7 hari sebelum pelaksanaan RUT Virtual. Draft RKAT 2021 akan dibagikan 14 hari sebelumnya.

Demikian informasi dari Kami. Terima Kasih.

Badan Pengelola Apartemen Taman Rasuna

 
Pusat Bantuan Apartemen Taman Rasuna
Instagram Apartemen Taman Rasuna