Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Apartemen Taman Rasuna
Pengumuman Pengumuman

Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Apartemen Taman Rasuna

Sabtu, 03 Juli 2021 • 10 Pembaca • 915 Hits
Kebijakan

Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat  di Apartemen Taman Rasuna


Dalam rangka mendukung upaya pemerintah untuk menekan laju penyebaran Covid-19, maka mengacu pada penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, sebelumnya Badan Pengelola telah meniadakan sementara layanan tatap muka dan menutup fasilitas Podium. Untuk itu Badan Pengelola akan melakukan pembatasan fasilitas kembali berupa:
 
1. Penutupan Pocket Park, penutupan Area Hijau di area Menara 6 dan penutupan Musholla Al Barkah di Menara 11 lantai LG.

2.  Penutupan pintu akses di area taman tower 17 (belakang PHD).

3. Mewajibkan seluruh pekerja renovasi unit dan vendor untuk menunjukan hasil swab test antigen/PCR negatif sebelum melakukan pekerjaan di wilayah ATR.

4. Memastikan tempat makan atau restoran yang berada di dalam wilayah Apartemen Taman Rasuna hanya melayani pesan antar (take away/delivery).

Pembatasan ini mulai berlaku tanggal 3 s/d 20 Juli 2021.

Mari bersama kita saling menjaga diri dan lingkungan kita untuk mencegah penyebaran virus COVID-19 ini.

Demikian informasi ini Kami sampaikan. Atas kerjasamanya Kami mengucapkan terima kasih.



Jakarta, 3 Juli 2021
Hormat Kami,
Badan Pengelola Apartemen Taman Rasuna

Pusat Bantuan Apartemen Taman Rasuna
Instagram Apartemen Taman Rasuna