PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) LEVEL 4 COVID-19 DARI TANGGAL 21 JULI 2021 HINGGA 25 JULI 2021
Pengumuman Pengumuman

PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) LEVEL 4 COVID-19 DARI TANGGAL 21 JULI 2021 HINGGA 25 JULI 2021

Jumat, 23 Juli 2021 • 9 Pembaca • 914 Hits
PEMBERLAKUAN

PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) LEVEL 4 COVID-19 DARI TANGGAL 21 JULI 2021 HINGGA 25 JULI 2021

Bapak/Ibu Pemilik/Penghuni
di Apartemen Taman Rasuna

Sesuai pengumuman Kami sebelumnya mengenai peraturan Inmendagri No. 23 Tahun 2021, maka berikut Kami sampaikan peraturan dari Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 925 Tahun 2021 sebagai tindaklanjut dari peraturan Inmendagri tersebut di atas, yaitu tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 yang berlaku dari tanggal  21 Juli 2021 sampai dengan 25 Juli 2021.

Terkait dengan keputusan tersebut di atas, Badan Pengelola menginformasikan kembali kepada Bapak/Ibu mengenai perpanjangan pembatasan fasilitas di Apartemen Taman Rasuna sampai dengan hari Minggu, 25 Juli 2021, yaitu berupa:

 
  1. Penutupan Layanan Tatap Muka di Kantor Badan Pengelola. Penghuni tetap Kami layani secara daring melalui :
    • WA ATR Channel 24 jam di nomor 0811 1081 257 untuk layanan di unit dan permintaan.
    • Billing & Collection : 0811 1604 422 untuk layanan terkait tagihan pada jam kerja 08.00 s/d 17.00.
    • Layanan pembelian listrik melalui WA 24 jam di nomor 0811 9100 606.
  2. Penutupan Podium,  Pocket Park, Area Hijau di area Menara 6 dan  Musholla Al Barkah di Menara 11 lantai LG.
  3. Penutupan pintu akses di area taman tower 17 (belakang PHD).
  4. Mewajibkan seluruh pekerja vendor/renovasi unit untuk menunjukan hasil swab test antigen/PCR negatif sebelum melakukan pekerjaan di wilayah ATR.
  5. Memastikan tempat makan atau restoran yang berada di dalam wilayah Apartemen Taman Rasuna hanya melayani pesan antar (take away/delivery).

Mari bersama kita tingkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan, saling menjaga diri dan lingkungan kita untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Demikian informasi ini Kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya
Kami mengucapkan terima kasih.

Jakarta, 23 Juli 2021
Hormat Kami,
Badan Pengelola Apartemen Taman Rasuna

Silakan unduh/pindai Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 925 Tahun 2021
di bawah ini.

 

Pusat Bantuan Apartemen Taman Rasuna
Instagram Apartemen Taman Rasuna