PENERAPAN SANKSI TERHADAP KEGIATAN YANG BERPOTENSI MENIMBULKAN BAHAYA KEBAKARAN DI APARTEMEN TAMAN RASUNA
PEMBERLAKUAN SURAT KEPUTUSAN (SK) P3SRS-ATR TENTANG PENERAPAN SANKSI TERHADAP KEGIATAN YANG BERPOTENSI MENIMBULKAN BAHAYA KEBAKARAN DI APARTEMEN TAMAN RASUNA
Bapak/Ibu Penghuni
di Apartemen Taman Rasuna
Dalam rangka meningkatkan pelayanan serta mewujudkan tempat tinggal yang aman, nyaman dan tertib di lingkungan Apartemen Taman Rasuna, termasuk upaya pencegahan atas keadaan yang mengancam keselamatan jiwa dan kebendaan serta meningkatkan kedisiplinan pemilik dan/atau penghuni atau pihak lainnya, maka P3SRS membuat Surat Keputusan (SK) tentang Penerapan Sanksi Terhadap Kegiatan yang Berpotensi Menimbulkan Bahaya Kebakaran di Apartemen Taman Rasuna. Keputusan ini tercantum dalam SK Nomor 07/P3SRS-ATR/2021 dan berlaku sejak 06 Mei 2021.
Silakan unduh/pindai SK No. 07/P3SRS-ATR/2021 di bawah ini :
Jakarta, 30 Juli 2021
Horma kami,
Badan Pengelola Apartemen Taman Rasuna