PERSYARATAN CALON PANITIA MUSYAWARAH - APARTEMEN TAMAN RASUNA NOMOR : TR-35/X/2021
Pengumuman Pengumuman

PERSYARATAN CALON PANITIA MUSYAWARAH - APARTEMEN TAMAN RASUNA NOMOR : TR-35/X/2021

Senin, 04 Oktober 2021
PERSYARATAN

PERSYARATAN CALON PANITIA MUSYAWARAH
APARTEMEN TAMAN RASUNA

NOMOR : TR-35/X/2021


Bapak/Ibu Pemilik
di Apartemen Taman Rasuna

Sehubungan dengan akan berakhirnya kepengurusan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Apartemen Taman Rasuna (P3SRS-ATR) periode 2018 - 2021 serta dalam rangka proses pemilihan Pengurus dan Pengawas periode 2021 - 2024, maka bersama ini kami informasikan  P3SRS - ATR akan membentuk Panitia Musyawarah berdasarkan AD/ART P3SRS-ATR yang telah mengalami penyesuaian terakhir berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 70 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.

Adapun persyaratan untuk menjadi Calon Panitia Musyawarah adalah Para Pemilik yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
 
  1. Berkewargaan Negara Indonesia.
  2. Bertempat tinggal di Apartemen Taman Rasuna yang dibuktikan dengan KTP Alamat Apartemen Taman Rasuna dan/atau Surat Keterangan Domisili di Rumah Susun (hunian) dari RT/RW dan diketahui Lurah setempat dan/atau Surat Keterangan menjalankan Usaha di Rumah Susun (non-hunian) dari RT/RW serta diketahui Lurah Setempat.
  3. Memiliki Unit yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan yang sah berupa PPJB Notarial Lunas/AJB/SHMSRS.
  4. Dalam hal bukti kepemilikan tercatat atas nama suami dan/atau istri, yang berada dalam ikatan perkawinan dan memiliki lebih dari satu sarusun, maka hanya salah satu diantaranya yang dapat menjadi Panmus.
  5. Panmus terpilih tidak dapat mencalonkan diri sebagai Pengurus atau Pengawas P3SRS-ATR.

P3SRS - ATR akan mengumumkan dan membuka pendaftaran bagi yang ingin mencalonkan diri sebagai Panmus setelah Surat Edaran Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta dengan No. 37/SE/2021 tertanggal 21 Juli 2021 tentang Penundaan Pelaksanaan Rapat/Pertemuan Dalam Rangka Implementasi Peraturan Gubernur Tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Miik dan Penundaan Pelaksanaan Rapat Umum Anggota Tahunan/Rapat Umum Anggota Luar Biasa, dicabut.

Demikian disampaikan, atas perhatiannya Kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 4 Oktober 2021
Badan Pengelola Apartemen Taman Rasuna

Berikut Link AD/ART P3SRS-ATR, Pergub DKI Jakarta No. 132 Tahun 2018,
Pergub DKI Jakarta No. 133 Tahun 2019, Pergub DKI Jakarta No. 70 Tahun 2021
dan Surat Edaran DPRKP No. 37/SE/2021 :https://drive.google.com/file/d/19YFOcmLRHWnIybVRqgahsYntyfswlanY/view?usp=sharing

 
Pusat Bantuan Apartemen Taman Rasuna
Instagram Apartemen Taman Rasuna