PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) TURUN MENJADI LEVEL 2 COVID-19 HINGGA 1 NOVEMBER 2021 NOMOR : TR-58/X/2021
Pengumuman Pengumuman

PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) TURUN MENJADI LEVEL 2 COVID-19 HINGGA 1 NOVEMBER 2021 NOMOR : TR-58/X/2021

Jumat, 22 Oktober 2021
PERPANJANGAN
PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) TURUN MENJADI LEVEL 2 COVID-19 HINGGA 1 NOVEMBER 2021
NOMOR : TR-58/X/2021


Bapak/Ibu Penghuni
di Apartemen Taman Rasuna

Sesuai dengan kebijakan terbaru dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 yang berlaku hingga 1 November 2021, Badan Pengelola akan melakukan beberapa kelonggaran terhadap fasilitas hingga Senin, 1 November 2021 berupa :

1. Pembukaan Layanan Tatap Muka di Kantor Badan Pengelola telah dilakukan sejak hari Senin, 4 Oktober 2021;

2. Pocket Park dan Area Hijau di area Menara 6 Kami buka sejak hari Selasa, 19 Oktober 2021;

3. Mewajibkan seluruh pekerja/vendor renovasi unit untuk menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil swab test antigen/PCR negatif sebelum melakukan pekerjaan di wilayah ATR.

4. Memastikan tempat makan atau restoran yang berada di dalam wilayah ATR beroperasional hingga pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.  

5. Musholla Al Barkah dapat digunakan maksimal 75% dari kapasitas maksimal dengan memperhatikan protokol kesehatan.

6. Area Podium dibuka khusus area Jogging Track dan fasilitas kolam renang dengan  tetap menerapkan protokol kesehatan.

Jam buka Podium diperpanjang menjadi pukul 06.00 - 21.00 WIB

Fasilitas futsal dan basket masih ditutup. Untuk fasilitas playground, lapangan tenis dan Health Gym sedang kami siapkan tata aturan pemakaian. Kami akan informasikan di pengumuman selanjutnya.

Mari bersama kita tingkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan, saling menjaga diri dan lingkungan kita untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Demikian informasi ini Kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya Kami mengucapkan terima kasih.

Jakarta, 22 Oktober 2021

Badan Pengelola Apartemen Taman Rasuna

Link Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 dapat dilihat di : http://www.bit.ly/3psupup
Pusat Bantuan Apartemen Taman Rasuna
Instagram Apartemen Taman Rasuna