PEMBUKAAN PENDAFTARAN CALON PANITIA MUSYAWARAH - APARTEMEN TAMAN RASUNA NOMOR : TR-60/X/2021
Pengumuman Pengumuman

PEMBUKAAN PENDAFTARAN CALON PANITIA MUSYAWARAH - APARTEMEN TAMAN RASUNA NOMOR : TR-60/X/2021

Rabu, 27 Oktober 2021
PEMBUKAAN
PEMBUKAAN PENDAFTARAN CALON PANITIA MUSYAWARAH
APARTEMEN TAMAN RASUNA

NOMOR : TR-60/X/2021


Bapak/Ibu Pemilik
di Apartemen Taman Rasuna

Melanjutkan pengumuman Kami sebelumnya mengenai Persyaratan Calon Panitia Musyawarah, maka bersama ini kami informasikan bahwa P3SRS-ATR akan membentuk Panitia Musyawarah berdasarkan AD/ART P3SRS-ATR yang telah mengalami penyesuaian terakhir berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 70 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik dengan membuka pendaftaran Calon Panitia Musyawarah yang mana susunan kepanitiaan terdiri dari :
- 1 (Satu) orang Ketua;
- 1 (Satu) orang Sekretaris;
- 1 (Satu) orang Bendahara, dan;
- 2 (Dua) orang anggota.

Kami sampaikan kembali persyaratan untuk menjadi Calon Panitia Musyawarah adalah Para Pemilik yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  1. Berkewargaan Negara Indonesia.
  2. Bertempat tinggal di Apartemen Taman Rasuna yang dibuktikan dengan KTP Alamat Apartemen Taman Rasuna dan/atau Surat Keterangan Domisili di Rumah Susun (hunian) dari RT/RW dan diketahui Lurah setempat dan/atau Surat Keterangan menjalankan Usaha di Rumah Susun (non-hunian) dari RT/RW serta diketahui Lurah Setempat.
  3. Memiliki Unit yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan yang sah berupa PPJB Notarial Lunas/AJB/SHMSRS.
  4. Dalam hal bukti kepemilikan tercatat atas nama suami dan/atau istri, yang berada dalam ikatan perkawinan dan memiliki lebih dari satu sarusun, maka hanya salah satu diantaranya yang dapat menjadi Panmus.
  5. Panmus terpilih tidak dapat mencalonkan diri sebagai Pengurus atau Pengawas P3SRS-ATR.
Adapun tugas dari Panitia Musyawarah adalah mempersiapkan pelaksanaan pemilihan Pengurus dan Pengawas dengan tahapan sebagai berikut :
 
  1. Melakukan penjaringan bakal calon Paket Ketua dan Sekretaris pengurus dan calon Paket Ketua dan Sekretaris pengawas dengan menggunakan formulir pendaftaran.
  2. Melakukan verifikasi administratif bakal calon Paket sesuai persyaratan pengurus dan pengawas sebagaimana diatur pada Anggaran Dasar.
  3. Mengumumkan para bakal calon dalam Rapat Umum yang telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai calon Paket Pengurus dan Calon Paket Pengawas untuk dipilih.
  4. Bakal calon paket Pengurus dan Pengawas yang telah ditetapkan sebagai calon harus menyampaikan visi dan misi sebelum dipilih menjadi pengurus dan pengawas.
  5. Panitia musyawarah dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu pengelola.
  6. Panitia musyawarah melakukan konsultasi dengan dinas perumahan terkait dengan persyaratan pengurus dan pengawas.
  7. Panitia musyawarah tidak dapat mencalonkan diri sebagai pengurus dan/atau pengawas.  

Masa tugas Panitia Musyawarah berakhir setelah terpilihnya pengurus dan pengawas dan disampaikan laporan secara tertulis kepada Dinas yang membidangi urusan perumahan dan ditembuskan kepada Walikota Kota Administrasi setempat.

Bapak/Ibu dapat mendaftarkan diri dengan klik link G-Form berikut:
https://forms.gle/QXBrwQpg8F4JvgjE8

Pendaftaran yang masuk akan diseleksi dan diverifikasi sesuai dengan persyaratan di atas. Hasil seleksi akan diumumkan di dalam Rapat Pembentukan Panitia Musyawarah secara elektronik.

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Edaran Dinas perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Nomor 71/SE/2021 Tentang Pencabutan Surat Edaran Nomor 37/SE/2021 Tentang Penundaan Pelaksanaan Rapat/Pertemuan Dalam Rangka Implementasi Peraturan Gubernur Tentang Pembinaan Tahunan/Rapat Umum Anggota Luar Biasa, maka P3SRS-ATR akan mengadakan Rapat Pembentukan Panitia Musyawarah secara elektronik sesuai panduan di dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 420 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Rapat Umum Anggota Tahunan, Rapat Umum Anggota Luar Biasa, Dan Musyawarah Pembentukan Perhimpunan Pemilik Dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Selama Bencana Non Alam Pandemi Covid-19.

Pelaksanaan Rapat Pembentukan Panitia Musyawarah secara elektronik akan diinformasikan pada pengumuman selanjutnya.

Demikian disampaikan, atas perhatiannya Kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 27 Oktober 2021



Badan Pengelola Apartemen Taman Rasuna

SE DPRKP Nomor 71/SE/ 2021, SK DPRKP Nomor 420 Tahun 2021, AD/ART P3SRS-ATR, Pergub DKI Jakarta No. 132 Tahun 2018, Pergub DKI Jakarta No. 133 Tahun 2019 dan Pergub DKI Jakarta No. 70 Tahun 2021 dapat dilihat di tautan berikut ini : www.bit.ly/3jGKCs4


 
Pusat Bantuan Apartemen Taman Rasuna
Instagram Apartemen Taman Rasuna