Pengumuman
PENJELASAN TERKAIT PENDAFTARAN ANGGOTA PANITIA MUSYAWARAH (PANMUS) NOMOR : 65/TR/XI/2021
Selasa, 02 November 2021
PENJELASAN TERKAIT PENDAFTARAN ANGGOTA PANITIA MUSYAWARAH (PANMUS)
NOMOR : 65/TR/XI/2021
Bapak/Ibu Pemilik
di Apartemen Taman Rasuna
Sehubungan dengan berkembangnya dinamika yang terjadi pada warga ATR mengenai mekanisme pendaftaran peserta RUT/RUA, maka dapat Kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa hingga saat ini yang sudah diumumkan adalah persyaratan untuk menjadi anggota Panitia Musyawah (Panmus), bukan untuk peserta Rapat Umum Anggota (RUT). Sehingga wacana yang berkembang seolah-olah pengumuman yang sudah beredar adalah untuk peserta RUT adalah tidak benar. Silakan membaca kembali pengumuman sebelumnya.
2. P3SRS-ATR dan Badan Pengelola ATR patuh pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Karena itu, semua pengumuman terkait persyaratan RUT/RUA tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, antara lain:
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 132 Tahun 2018, No. 133 Tahun 2019 dan No. 70 Tahun 2021.
- Surat Keputusan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (“DPRKP”) No. 24 Tahun 2021 dan No. 420 Tahun 2021; serta
- Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga P3SRS-ATR.
3. Kami juga mengimbau agar warga bisa melakukan verifikasi/klarifikasi kebenaran atas setiap informasi yang beredar, ini penting agar kita tidak merespon secara keliru informasi yang tidak benar.
4. Kami akan segera mengumumkan hasil konsultasi dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman terkait mekanisme upload dokumen yang diperlukan untuk calon Panitia Musyawarah (Panmus) di pengumuman berikutnya.
Demikian Kami sampaikan. Atas perhatian dan pengertiannya Kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 2 November 2021
P3SRS Apartemen Taman Rasuna
Badan Pengelola Apartemen Taman Rasuna
NOMOR : 65/TR/XI/2021
Bapak/Ibu Pemilik
di Apartemen Taman Rasuna
Sehubungan dengan berkembangnya dinamika yang terjadi pada warga ATR mengenai mekanisme pendaftaran peserta RUT/RUA, maka dapat Kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa hingga saat ini yang sudah diumumkan adalah persyaratan untuk menjadi anggota Panitia Musyawah (Panmus), bukan untuk peserta Rapat Umum Anggota (RUT). Sehingga wacana yang berkembang seolah-olah pengumuman yang sudah beredar adalah untuk peserta RUT adalah tidak benar. Silakan membaca kembali pengumuman sebelumnya.
2. P3SRS-ATR dan Badan Pengelola ATR patuh pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Karena itu, semua pengumuman terkait persyaratan RUT/RUA tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, antara lain:
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 132 Tahun 2018, No. 133 Tahun 2019 dan No. 70 Tahun 2021.
- Surat Keputusan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (“DPRKP”) No. 24 Tahun 2021 dan No. 420 Tahun 2021; serta
- Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga P3SRS-ATR.
3. Kami juga mengimbau agar warga bisa melakukan verifikasi/klarifikasi kebenaran atas setiap informasi yang beredar, ini penting agar kita tidak merespon secara keliru informasi yang tidak benar.
4. Kami akan segera mengumumkan hasil konsultasi dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman terkait mekanisme upload dokumen yang diperlukan untuk calon Panitia Musyawarah (Panmus) di pengumuman berikutnya.
Demikian Kami sampaikan. Atas perhatian dan pengertiannya Kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 2 November 2021
P3SRS Apartemen Taman Rasuna
Badan Pengelola Apartemen Taman Rasuna
PENGUMUMAN
Jumat, 29 November 2024
Selasa, 26 November 2024
Senin, 25 November 2024
Senin, 25 November 2024
Rabu, 20 November 2024
KEGIATAN
Selasa, 07 Februari 2023
Selasa, 07 Februari 2023
Senin, 30 Januari 2023