PENDAFTARAN CALON PANITIA MUSYAWARAH - APARTEMEN TAMAN RASUNA NOMOR : TR-60/X/2021-R1
Pengumuman Pengumuman

PENDAFTARAN CALON PANITIA MUSYAWARAH - APARTEMEN TAMAN RASUNA NOMOR : TR-60/X/2021-R1

Senin, 08 November 2021
PENDAFTARAN
PENDAFTARAN CALON PANITIA MUSYAWARAH - APARTEMEN TAMAN RASUNA
NOMOR : TR-60/X/2021-R1


Bapak/Ibu Pemilik
di Apartemen Taman Rasuna

Berdasarkan hasil konsultasi dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman pada hari Senin, 1 November 2021 dengan membawa aspirasi dan masukan dari warga ATR, maka dengan ini kembali kami informasikan bahwa P3SRS-ATR akan membentuk Panitia Musyawarah berdasarkan AD/ART P3SRS-ATR yang telah mengalami penyesuaian berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 133 Tahun 2019 dan yang terakhir No. 70 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik dengan membuka pendaftaran Calon Panitia Musyawarah yang mana susunan kepanitiaan berjumlah ganjil dengan minimal 5 (lima) orang, terdiri dari :
- 1 (Satu) orang Ketua;
- 1 (Satu) orang Sekretaris;
- 1 (Satu) orang Bendahara, dan;
- 2 (Dua) orang anggota.
 
Kami sampaikan kembali persyaratan untuk menjadi Calon Panitia Musyawarah adalah Para Pemilik yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.    Berkewargaan Negara Indonesia.
b.    Bertempat tinggal di Apartemen Taman Rasuna yang dibuktikan dengan KTP Alamat Apartemen Taman Rasuna dan/atau Surat Keterangan Domisili di Rumah Susun (hunian) dari RT/RW dan diketahui Lurah setempat dan/atau Surat Keterangan menjalankan Usaha di Rumah Susun (non-hunian) dari RT/RW serta diketahui Lurah Setempat.
c. Memiliki Unit yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan yang sah berupa PPJB Notarial Lunas/AJB/SHMSRS.
d. Dalam hal bukti kepemilikan tercatat atas nama suami dan/atau istri, yang berada dalam ikatan perkawinan dan memiliki lebih dari satu sarusun, maka hanya salah satu diantaranya yang dapat menjadi Panmus.
e. Panmus terpilih tidak dapat mencalonkan diri sebagai Pengurus atau Pengawas P3SRS-ATR.

Adapun tugas dari Panitia Musyawarah adalah mempersiapkan pelaksanaan pemilihan Pengurus dan Pengawas dengan tahapan sebagai berikut : 

a. Melakukan penjaringan bakal calon Paket Ketua dan Sekretaris pengurus dan calon Paket Ketua dan Sekretaris pengawas dengan menggunakan formulir pendaftaran. 
b. Melakukan verifikasi administratif bakal calon Paket sesuai persyaratan pengurus dan pengawas sebagaimana diatur pada Anggaran Dasar. 
c. Mengumumkan para bakal calon dalam Rapat Umum yang telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai calon Paket Pengurus dan Calon Paket Pengawas untuk dipilih. 
d. Bakal calon paket Pengurus dan Pengawas yang telah ditetapkan sebagai calon harus menyampaikan visi dan misi sebelum dipilih menjadi pengurus dan pengawas. 
e. Panitia musyawarah dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu pengelola. 
f. Panitia musyawarah melakukan konsultasi dengan dinas perumahan terkait dengan persyaratan pengurus dan pengawas. 
g. Panitia musyawarah tidak dapat mencalonkan diri sebagai pengurus dan/atau pengawas. 

Masa tugas Panitia Musyawarah berakhir setelah terpilihnya pengurus dan pengawas dan disampaikan laporan secara tertulis kepada Dinas yang membidangi urusan perumahan dan ditembuskan kepada Walikota Kota Administrasi setempat.

Pendaftaran calon Panmus telah Kami buka sejak Rabu, 27 Oktober 2021. dan akan ditutup pada Rabu, 10 November 2021

Bapak/Ibu dapat mendaftarkan diri dengan klik link G-Form berikut : https://forms.gle/QXBrwQpg8F4JvgjE8

Keterangan : 
1. Melampirkan 2 halaman dari lembar bukti kepemilikan yang sah berupa PPJB Notarial Lunas/AJB/SHMSRS yang mencantumkan nomor unit dan nama pemegang hak.

2. Apabila SHMSRS sedang diagunkan ke Bank, maka dapat diganti dengan surat keterangan atau cover note dari Bank yang bersangkutan atau salinan/fotokopi SHMSRS yang dilegalisir notaris.

3. Badan Pengelola akan melakukan verifikasi secara faktual melalui zoom meeting secara orang per orang dengan calon anggota Panmus.

4. Badan pengelola menjamin segala kerahasiaan data dan informasi mengenai identitas pemilik dan bukti kepemilikan hanya dipergunakan untuk kepentingan persyaratan pendaftaran sebagai calon Panmus sesuai ketentuan yang berlaku.

5. Persyaratan calon Panmus di atas merupakan persyaratan untuk kepentingan verifikasi data anggota Panmus.

Persyaratan di atas merupakan persyaratan sebagai calon Panmus. Pendaftaran calon Panmus yang masuk akan diseleksi dan diverifikasi sesuai dengan persyaratan di atas. Hasil seleksi akan diumumkan secara terbuka melalui website Taman Rasuna.

Demikian disampaikan, atas perhatiannya Kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 8 November 2021

Badan Pengelola Apartemen Taman Rasuna

SE DPRKP Nomor 71/SE/ 2021, SK DPRKP Nomor 420 Tahun 2021, AD/ART P3SRS-ATR, Pergub DKI Jakarta No. 132 Tahun 2018, Pergub DKI Jakarta No. 133 Tahun 2019 dan Pergub DKI Jakarta No. 70 Tahun 2021 dapat dilihat di tautan berikut ini : www.bit.ly/3jGKCs4
Pusat Bantuan Apartemen Taman Rasuna
Instagram Apartemen Taman Rasuna