Penjelasan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Pemprov DKI Jakarta Kepada Pengurus P3SRS-ATR Tentang Akhir Masa Jabatan Nomor : TR-104/XII/2021
Pengumuman Pengumuman

Penjelasan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Pemprov DKI Jakarta Kepada Pengurus P3SRS-ATR Tentang Akhir Masa Jabatan Nomor : TR-104/XII/2021

Selasa, 28 Desember 2021
Penjelasan
Penjelasan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Pemprov DKI Jakarta Kepada Pengurus P3SRS-ATR  Tentang Akhir Masa Jabatan

Nomor : TR-104/XII/2021

Bapak/Ibu Pemilik dan Penghuni
Apartemen Taman Rasuna Yth,

Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Nomor: 1000/2018 tanggal 31 Desember 2018, tentang Penetapan Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Apartemen Taman Rasuna (P3SRS-ATR), maka per tanggal 31 Desember 2021, masa jabatan Pengurus P3SRS-ATR telah berakhir.

Saat ini P3SRS-ATR dan Badan Pengelola Apartemen Taman Rasuna (BPATR) sedang mempersiapkan tahapan rapat pembentukan Panitia Musyawarah untuk pemilihan Pengurus dan Pengawas baru periode 2021 - 2024 dan Rapat Umum Tahunan I dan II secara elektronik.

Terkait dengan hal tersebut di atas, Pengurus P3SRS-ATR periode 2018-2021 sudah mengirimkan surat kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Pemprov DKI Jakarta pada tanggal 22 November 2021 terkait akan berakhirnya masa jabatan P3SRS-ATR dan pelaksanaan Rapat Umum Tahunan (RUT) yang pelaksanaannya melewati batas waktu masa jabatan.


Surat tersebut mendapatkan balasan dari DPRKP pada tanggal 7 Desember 2021, yang pada intinya menyampaikan bahwa :

1. Mempertimbangkan tahapan pemilihan kepengurusan PPPSRS Apartemen Taman Rasuna periode selanjuntya sudah masuk tahapan persiapan pembentukan Panitia Musyawarah dan mengingat pengelolaan rumah susun tidak boleh terhenti karena ada berbagai biaya termasuk namun tidak terbatas pada biaya air, listrik, pemeliharaan dan perawatan gedung yang secara rutin harus dibayarkan. Oleh karena itu hal-hal terkait operasional pengelolaan rumah susun tetap dapat dilakukan oleh Pengurus PPPSRS existing paling lama 3 (tiga) bulan namun hanya terbatas pada pengelolaan rumah susun operasional rutin saja dan dilarang menetapkan kebijakan-kebijakan strategis seperti menaikkan Iuran Pengelolaan (Service Charge), Iuran Dana Cadangan (Sinking Fund), mengadakan kontrak baru dan sebagainya, kecuali untuk hal mendesak yang terkait keselamatan dan keamanan Para Pemilik/Penghuni Sarusun;

2. Laporan pertanggungjawaban keuangan atas pengelolaan rumah susun operasional rutin selama 3(tiga) bulan tersebut tetap wajib dilaporkan setiap bulannya kepada para Pemilik/Penghuni dan selanjutnya dipertanggungjawabkan dalam Rapat Umum Anggota Tahunan oleh Pengurus PPPSRS.

Berikut kami lampirkan surat P3SRS-ATR kepada Dinas Perumahan tertanggal 22 November 2021 dan surat jawaban DPRKP kepada P3SRS-ATR tertanggal 7 Desember 2021 terkait situasi tersebut  di atas.
https://bit.ly/3pAaoSf

Demikian Kami sampaikan, terima Kasih.
 
Jakarta, 28 Desember 2021

Pengurus P3SRS-ATR Periode 2018-2021
- Naufal Firman Yursak (Ketua)
- Antonius Budi Poedjoharsono (Sekretaris)
- Yulita Zubir (Bendahara)
- Moch. Aditya Slamet Muchlas (Anggota)
- Agus Haryanto (Anggota)

 
Pusat Bantuan Apartemen Taman Rasuna
Instagram Apartemen Taman Rasuna