Pengumuman
Peserta Rapat Umum Tahunan (RUT) Adalah Nama Pemilik Yang Terdaftar di Badan Pengelola Nomor : TR-08/I/2022
Senin, 10 Januari 2022
Peserta Rapat Umum Tahunan (RUT) Adalah Nama Pemilik Yang Terdaftar di Badan Pengelola
Nomor : TR-08/I/2022
Bapak/Ibu Pemilik,
Apartemen Taman Rasuna
Sesuai keputusan Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Apartemen Taman Rasuna (P3SRS-ATR) yang telah disampaikan dalam sosialisasi sistem Rapat Umum Tahunan (RUT) Virtual pada bulan Desember 2021 lalu, dan dalam rangka memberi kemudahan dan memperluas partisipasi pemilik dalam RUT, maka kami tegaskan lagi beberapa hal :
1. Peserta RUT adalah nama pemilik (suami/istri) yang terdaftar di sistem database Badan Pengelola, atau dapat diwakilkan dengan surat kuasa kepada:
a. Orang tua kandung
b. Saudara kandung
c. Anak pemilik yang telah dewasa dan berada dalam 1 (satu) Kartu Keluarga (KK)
d. Anggota pengurus badan hukum yang tercantum dalam akta pendirian (untuk Pemilik yang berbadan hukum)
2. Peserta/Pemilik unit tidak perlu melakukan upload dokumen kepemilikan untuk bisa mengikuti Rapat Umum Tahunan. Sepanjang nama pemilik (suami/istri) terdaftar di Badan Pengelola, maka salah satu diperkenankan untuk ikut RUT.
3.Pemilik baru yang belum mengupdate data kepemilikannya agar segera melaporkan diri beserta dokumen kepemilikan ke kantor Badan Pengelola untuk memudahkan mendapatkan hak-haknya.
Demikian informasi ini Kami sampaikan, terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Jakarta, 10 Januari 2022
Badan Pengelola Apartemen Taman Rasuna
Nomor : TR-08/I/2022
Bapak/Ibu Pemilik,
Apartemen Taman Rasuna
Sesuai keputusan Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Apartemen Taman Rasuna (P3SRS-ATR) yang telah disampaikan dalam sosialisasi sistem Rapat Umum Tahunan (RUT) Virtual pada bulan Desember 2021 lalu, dan dalam rangka memberi kemudahan dan memperluas partisipasi pemilik dalam RUT, maka kami tegaskan lagi beberapa hal :
1. Peserta RUT adalah nama pemilik (suami/istri) yang terdaftar di sistem database Badan Pengelola, atau dapat diwakilkan dengan surat kuasa kepada:
a. Orang tua kandung
b. Saudara kandung
c. Anak pemilik yang telah dewasa dan berada dalam 1 (satu) Kartu Keluarga (KK)
d. Anggota pengurus badan hukum yang tercantum dalam akta pendirian (untuk Pemilik yang berbadan hukum)
2. Peserta/Pemilik unit tidak perlu melakukan upload dokumen kepemilikan untuk bisa mengikuti Rapat Umum Tahunan. Sepanjang nama pemilik (suami/istri) terdaftar di Badan Pengelola, maka salah satu diperkenankan untuk ikut RUT.
3.Pemilik baru yang belum mengupdate data kepemilikannya agar segera melaporkan diri beserta dokumen kepemilikan ke kantor Badan Pengelola untuk memudahkan mendapatkan hak-haknya.
Demikian informasi ini Kami sampaikan, terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Jakarta, 10 Januari 2022
Badan Pengelola Apartemen Taman Rasuna
PENGUMUMAN
Sabtu, 11 Januari 2025
Jumat, 10 Januari 2025
Jumat, 10 Januari 2025
Jumat, 10 Januari 2025
Kamis, 09 Januari 2025
KEGIATAN
Selasa, 07 Februari 2023
Selasa, 07 Februari 2023
Senin, 30 Januari 2023