Peserta Rapat Umum Tahunan (RUT) Adalah Nama Pemilik Yang Terdaftar di Badan Pengelola Nomor : TR-08/I/2022
Pengumuman Pengumuman

Peserta Rapat Umum Tahunan (RUT) Adalah Nama Pemilik Yang Terdaftar di Badan Pengelola Nomor : TR-08/I/2022

Senin, 10 Januari 2022 • 10 Pembaca • 916 Hits
Peserta

Peserta Rapat Umum Tahunan (RUT) Adalah Nama Pemilik Yang Terdaftar di Badan Pengelola

Nomor : TR-08/I/2022

Bapak/Ibu Pemilik,
Apartemen Taman Rasuna

Sesuai keputusan Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Apartemen Taman Rasuna (P3SRS-ATR) yang telah disampaikan dalam sosialisasi sistem Rapat Umum Tahunan (RUT) Virtual pada bulan Desember 2021 lalu, dan dalam rangka memberi kemudahan dan memperluas partisipasi pemilik dalam RUT, maka kami tegaskan lagi beberapa hal :

1. Peserta RUT adalah nama pemilik (suami/istri) yang terdaftar di sistem database Badan Pengelola, atau dapat diwakilkan dengan surat kuasa kepada:
a. Orang tua kandung
b. Saudara kandung
c. Anak pemilik yang telah dewasa dan berada dalam 1 (satu) Kartu Keluarga (KK)
d. Anggota pengurus badan hukum yang tercantum dalam akta pendirian (untuk Pemilik yang berbadan hukum)

2. Peserta/Pemilik unit tidak perlu melakukan upload dokumen kepemilikan untuk bisa mengikuti Rapat Umum Tahunan. Sepanjang nama pemilik (suami/istri) terdaftar di Badan Pengelola, maka salah satu diperkenankan untuk ikut RUT.

3.Pemilik baru yang belum mengupdate data kepemilikannya agar segera melaporkan diri beserta dokumen kepemilikan ke kantor Badan Pengelola untuk memudahkan mendapatkan hak-haknya.

Demikian informasi ini Kami sampaikan, terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.

Jakarta, 10 Januari 2022

Badan Pengelola Apartemen Taman Rasuna


 

Pusat Bantuan Apartemen Taman Rasuna
Instagram Apartemen Taman Rasuna