Penjelasan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Terkait Kewajiban Melampirkan Dokumen Kepemilikan Untuk Dapat Mengikuti Rapat Pembentukan Panmus dan RUT Nomor : 49/TR/II/2022
Pengumuman Pengumuman

Penjelasan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Terkait Kewajiban Melampirkan Dokumen Kepemilikan Untuk Dapat Mengikuti Rapat Pembentukan Panmus dan RUT Nomor : 49/TR/II/2022

Jumat, 04 Februari 2022 • 9 Pembaca • 916 Hits
Penjelasan

Penjelasan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Terkait Kewajiban Melampirkan Dokumen Kepemilikan Untuk Dapat Mengikuti Rapat Pembentukan Panmus dan RUT

Nomor : 49/TR/II/2022


Bapak/Ibu Pemilik
di Apartemen Taman Rasuna

Berikut Kami sampaikan surat tanggapan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (“DPRKP”) terhadap surat P3SRS-ATR yang ingin memberikan kemudahan prosedur kehadiran kepada para Pemilik dalam menghadiri Rapat Pembentukan Panitia Musyawarah (“Rapat Panmus”) dan Rapat Umum Tahunan (“RUT”).
Kami informasikan bahwa DPRKP tetap mewajibkan kepada warga Apartemen Taman Rasuna yang akan menghadiri Rapat Pembentukan Panitia Musyawarah (Panmus) dan Rapat Umum Tahunan (RUT) untuk memenuhi prosedur pendaftaran sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar P3SRS-ATR serta Surat Keputusan DPRKP No. 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Rapat secara elektronik, termasuk kewajiban mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan antara lain:

1. Pemilik perseorangan (suami/isteri)
a.    Identitas diri (KTP/SIM)
b.    Foto diri terkini yang akan hadir
c.    Tanda bukti kepemilikan (SHMSRS/AJB Lunas) (cukup 2 lembar halaman, 1 halaman yang menunjukan nomor unit dan 1 halaman yang menunjukan nama pemegang hak). Silakan diberi watermark jika diperlukan
d.    Jika berhalangan untuk hadir, dapat memberikan kuasa kepada anggota keluarga (suami/isteri, orang tua kandung perempuan atau laki-laki, salah satu saudara kandung, salah satu anak yang telah dewasa dari Pemilik yang berada dalam satu kartu keluarga) dengan melampirkan/mengunggah Surat Kuasa asli bermeterai Rp.10.000,- dan salinan KTP/SIM Pemberi dan Penerima Kuasa, foto diri terkini Penerima Kuasa dan Kartu Keluarga

2. Pemilik Badan Hukum
a.    Identitas diri (KTP/SIM) salah satu pengurus badan hukum yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau perubahan badan hukum
b.    Foto diri terkini yang akan hadir
c.    Akta pendirian atau perubahan terakhir badan hukum
d.    Tanda bukti kepemilikan (SHMSRS/AJB Lunas) (cukup 2 lembar halaman, 1 halaman yang menunjukan nomor unit dan 1 halaman yang menunjukan nama pemegang hak). Silakan diberi watermark jika diperlukan
e.    Jika berhalangan untuk hadir, dapat memberikan kuasa kepada karyawan tetap dengan melampirkan/mengunggah foto/scan Surat Kuasa asli bermeterai Rp.10.000,- dan salinan KTP/SIM Pemberi dan Penerima Kuasa, surat pengangkatan sebagai karyawan tetap.

Klik tautan berikut untuk mengunduh surat P3SRS-ATR ke DPRKP dan Tanggapan dari DPRKP ke P3SRS-ATR : https://drive.google.com/file/d/1Gk67SuMbh6Zq8O8HEgQascDNU91n53EC/view?usp=sharing

Demikian informasi ini disampaikan, atas perhatiannya Kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 4 Februari 2022

Pengurus P3SRS-ATR
Badan Pengelola Apartemen Taman Rasuna

Pusat Bantuan Apartemen Taman Rasuna
Instagram Apartemen Taman Rasuna