Rapat Pembentukan Panitia Musyawarah Secara Elektronik Nomor : TR-59/II/2022
Pengumuman Pengumuman

Rapat Pembentukan Panitia Musyawarah Secara Elektronik Nomor : TR-59/II/2022

Senin, 07 Februari 2022 • 9 Pembaca • 915 Hits
Rapat

Rapat Pembentukan Panitia Musyawarah Secara Elektronik

Nomor : TR-59/II/2022

Yth. Bapak/ Ibu Pemilik
di Apartemen Taman Rasuna

Sehubungan dengan telah disetujuinya hasil ujicoba Sistem Penyelenggaraan Rapat Umum Anggota Secara Elektronik oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi DKI Jakarta yang telah dilaksanakan pada hari Minggu, 23 Januari 2022 lalu, maka Kami informasikan bahwa P3SRS-ATR mengundang seluruh Pemilik Apartemen Taman Rasuna untuk hadir dalam Rapat Pembentukan Panitia Musyawarah secara elektronik, yang akan dilaksanakan pada :

Hari/Tanggal    :    Sabtu/19 Februari 2022
Pukul : 09:00 WIB s/d selesai.
Tautan (Link) rapat dibuka mulai pukul 08:30 WIB.
Secara    :    Elektronik Virtual menggunakan aplikasi Zoom
Agenda    :    Pembentukan Panmus Apartemen Taman Rasuna


Lembar undangan telah Kami kirimkan hari Senin, 7 Februari 2022 melalui email dan mailbox. Bagi Pemilik yang tinggal di luar ATR, Kami akan kirimkan melalui jasa kurir. 

Ketentuan menghadiri Rapat :

1.    Bagi Pemilik perseorangan wajib mengisi form Pendaftaran/registrasi pada tautan (link): https://www.jllreglink.com/sites/panmusatr/pendaftaran dengan melampirkan/mengunggah foto/scan sebagai berikut:
a.    Identitas Diri (KTP / SIM).
b.    Salinan SHMSRS/AJB lunas (cukup 2 lembar halaman, 1 halaman yang menunjukan Nomor Unit dan 1 halaman yang menunjukan Nama Pemegang Hak).
c.    Foto diri terkini.
d.    Jika berhalangan untuk hadir, dapat memberikan kuasa kepada anggota keluarga (suami/ isteri, orang tua kandung perempuan atau laki-laki, salah satu saudara kandung, salah satu anak yang telah dewasa dari Pemilik yang berada dalam satu kartu keluarga) dengan melampirkan/ mengunggah Surat Kuasa asli bermaterai Rp.10.000,- dan salinan KTP/ SIM Pemberi dan Penerima Kuasa, foto diri terkini Penerima Kuasa dan Kartu Keluarga.

2.    Bagi Pemilik badan hukum dapat diwakili oleh salah satu anggota pengurus badan hukum dengan wajib mengisi form Pendaftaran/registrasi pada tautan (link) tersebut di atas, dengan melampirkan/ mengunggah foto/ scan sebagai berikut:
a.    Identitas Diri (KTP / SIM) salah satu pengurus badan hukum yang akan hadir.
b.    Salinan SHMSRS/ AJB (cukup 2 lembar halaman, 1 halaman yang menunjukan Nomor Unit dan 1 halaman yang menunjukan Nama Pemegang Hak).
c.    Foto diri terkini pengurus badan hukum.
d.    Akta pendirian atau perubahan terakhir badan hukum.
e.    Bagi pengurus badan hukum berhalangan untuk hadir, dapat memberikan kuasa kepada karyawan tetap dengan melampirkan/ mengunggah foto/ scan Surat Kuasa asli bermaterai Rp.10.000,- dan salinan KTP/ SIM Pemberi dan Penerima Kuasa, surat pengangkatan sebagai karyawan tetap.

3.    Pendaftaran/registrasi dibuka pada tanggal 7 Februari 2022 pukul 09.00 WIB, dan ditutup pada tanggal 17 Februari 2022 pukul 17.00 WIB.

4.    Setelah berkas pendaftaran memenuhi persyaratan, maka pada tanggal 18 Februari 2022 tautan (link) untuk memasuki ruang rapat virtual akan dikirimkan melalui surat elektronik (email) yang telah didaftarkan pada form pendaftaran.  

5.    Pada hari pelaksanaan rapat, Peserta dapat memasuki ruang rapat virtual dengan mengakses link yang telah dikirimkan melalui email, dan mengaktifkan fitur kamera video pada perangkatnya masing-masing.

6.    Peserta Rapat dapat memasuki ruang rapat virtual 30 (tiga puluh) menit sebelum waktu pelaksanaan rapat atau paling lambat saat rapat dinyatakan dibuka.

7.    Peserta yang tidak melakukan ketentuan dimaksud angka 1, 2, 3, 5 dan 6 tidak dapat mengikuti rapat dan dianggap menyetujui seluruh keputusan yang diambil.

8.    Selama rapat berlangsung, peserta wajib mematuhi tata tertib rapat.

 Anda dapat mengunduh semua Regulasi terkait Pengelolaan Rumah Susun/Apartemen di Jakarta melalui link berikut :

1. Pergub 132/2018
https://www.tamanrasuna.id/artikel-1538-peraturan-gubernur-no-132-2018

2. Pergub 133/2019
https://www.tamanrasuna.id/artikel-1539-peraturan-gubernur-no-133-2019

3.Pergub 70/2021
https://www.tamanrasuna.id/artikel-1540-peraturan-gubernur-no-70-2021

4. AD ART P3SRS ATR
https://www.tamanrasuna.id/artikel-1541-anggaran-dasar---anggaran-rumah-tangga-p3srs-atr

Demikian informasi Kami sampaikan. Atas perhatiannya, terima kasih.

Jakarta, 7 Februari 2022

Pengurus P3SRS-ATR
Badan Pengelola Apartemen Taman Rasuna

Pusat Bantuan Apartemen Taman Rasuna
Instagram Apartemen Taman Rasuna