Pengumuman
UNDANGAN RAPAT UMUM TAHUNAN (RUT) 2 SUDAH MULAI DIDISTRIBUSIKAN NOMOR : TR-288/XI/2022
Senin, 21 November 2022
UNDANGAN RAPAT UMUM TAHUNAN (RUT) 2 SUDAH MULAI DIDISTRIBUSIKAN
NOMOR : TR-288/XI/2022
Sehubungan dengan penyelenggaraan Rapat Umum Tahunan (RUT) Pertama pada tanggal 12 November 2022 yang tidak memenuhi kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud Pasal 28 Ayat (3) AD P3SRS-ATR, maka berdasarkan Pasal 28 Ayat (4) AD P3SRS-ATR, bersama ini kami mengundang Bapak/Ibu selaku Pemilik Satuan Rumah Susun Apartemen Taman Rasuna untuk menghadiri RUT Kedua Apartemen Taman Rasuna secara elektronik virtual, yang akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Sabtu/03 Desember 2022
Waktu : Pukul 09.00 WIB s/d Selesai (Tautan (Link) rapat dibuka mulai pukul 08.30 WIB)
Secara : Elektronik Virtual menggunakan aplikasi Zoom
Agenda :
1. Laporan Keuangan P3SRS-ATR Tahun 2021 (Audited);
2. Laporan Pertanggungjawaban Operasional & Keuangan P3SRS-ATR Tahun 2022 (Unaudited);
3. Laporan Pengawas P3SRS-ATR terhadap Program Kerja Anggaran P3SRS-ATR Tahun 2022;
4. Pengesahan Rencana Kerja Anggaran P3SRS-ATR Tahun 2023;
5. Pembahasan Service Charge dan Sinking Fund;
6. Pengesahan Peraturan dan Tata Tertib Kepenghunian Apartemen Taman Rasuna (House Rule);
7. Pembahasan Pengelolaan Masjid/Musholla Abu Bakar dan Al-Barkah Apartemen Taman Rasuna.
Kami telah mengirimkan Surat Undangan secara bertahap mulai hari Sabtu, 19 November 2022 hingga Senin, 21 November 2022 melalui email dan mailbox
Sebagai informasi tambahan, merujuk pada ketentuan Pasal 28 Ayat (6) AD P3SRS-ATR diatur bahwa apabila dalam RUT Kedua ini jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum kehadiran lebih dari 50 % jumlah anggota, maka RUT Kedua ini akan dibuka dan tetap dilanjutkan dengan kuorum kehadiran yang ada serta dapat mengambil keputusan secara sah.
Berdasarkan hasil konsultasi dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta, RUT Kedua dapat diselenggarakan secara tatap muka dengan ketentuan apabila jumlah Peserta yang mendaftar untuk hadir pada RUT Kedua jumlahnya tidak lebih dari 80 (delapan puluh) Peserta (kapasitas maksimal ruang Assembly Hall, dengan penerapan protokol kesehatan).
Ketentuan menghadiri Rapat :
1. Bagi Pemilik perseorangan wajib mengisi form Pendaftaran/registrasi pada tautan (link): https://ms.jllreglink.com/sites/rutatr/pendaftaran, dengan melampirkan/mengunggah foto/scan (format JPEG/GIF/TIFF/PNG), sebagai berikut :
a. Identitas Diri (KTP).
b. Salinan SHMSRS/AJB/PPJB lunas (cukup 2 lembar halaman, 1 halaman yang menunjukan Nomor Unit dan 1 halaman yang menunjukan Nama Pemegang Hak).
c. Foto diri terkini.
d. Jika berhalangan untuk hadir, dapat memberikan kuasa kepada anggota keluarga (suami/isteri, orang tua kandung perempuan atau laki-laki, salah satu saudara kandung, salah satu anak yang telah dewasa dari Pemilik yang berada dalam satu kartu keluarga) dengan melampirkan/mengunggah Surat Kuasa asli bermeterai Rp.10.000,- dan salinan KTP Pemberi dan Penerima Kuasa, foto diri terkini Penerima Kuasa dan Kartu Keluarga.
2. Bagi Pemilik badan hukum dapat diwakili oleh salah satu anggota pengurus badan hukum dengan wajib mengisi form Pendaftaran/registrasi pada tautan (link) tersebut di atas, dengan melampirkan/mengunggah foto/scan (format JPEG/GIF/TIFF/PNG), sebagai berikut :
a. Identitas Diri (KTP) salah satu pengurus badan hukum yang akan hadir.
b. Salinan SHMSRS/AJB/PPJB lunas (cukup 2 lembar halaman, 1 halaman yang menunjukan Nomor Unit dan 1 halaman yang menunjukan Nama Pemegang Hak).
c. Foto diri terkini pengurus badan hukum.
d. Akta pendirian atau perubahan terakhir badan hukum.
e. Bagi pengurus badan hukum berhalangan untuk hadir, dapat memberikan kuasa kepada karyawan tetap dengan melampirkan/mengunggah foto/scan Surat Kuasa asli bermeterai Rp.10.000,- dan salinan KTP Pemberi dan Penerima Kuasa, surat pengangkatan sebagai karyawan tetap.
3. Pemilik yang memiliki unit yang disewakan dapat memberikan Kuasa kepada Penghuni yang menyewa Unitnya (Penyewa) dan telah terdaftar pada Basis Data Hunian Badan Pengelola. Penyewa wajib mengisi form Pendaftaran/registrasi pada tautan (link) tersebut di atas, dengan melampirkan/mengunggah foto/scan (format JPEG/GIF/TIFF/PNG), sebagai berikut :
a. Identitas Diri (KTP/SIM) Pemberi dan Penerima Kuasa.
b. Foto diri terkini Penghuni Penyewa.
c. Surat Kuasa asli bermeterai Rp.10.000,-
d. Perjanjian Sewa Menyewa atas unit yang bersangkutan.
4. Pendaftaran/registrasi dibuka pada tanggal 21 November 2022 pukul 12.00 WIB, dan ditutup pada tanggal 29 November 2022 pukul 17.00 WIB.
5. Bagi anggota yang memiliki tunggakan kewajiban keuangan (Service charge, Sinking Fund, Common Area, Iuran Anggota dan utilitas air bersih) maksimal 3 (tiga) bulan berjalan, tidak memenuhi persyaratan untuk hadir dalam RUT Kedua (Pasal 15 Ayat (3) AD P3SRS-ATR dan Pasal 21 ART P3SRS-ATR).
6. Setelah berkas pendaftaran memenuhi persyaratan, maka pada tanggal 01 Desember 2022 tautan (link) untuk memasuki ruang rapat virtual akan dikirimkan melalui surat elektronik (email) yang telah didaftarkan pada form pendaftaran.
7. Pada hari pelaksanaan rapat, Peserta dapat memasuki ruang rapat virtual dengan mengakses link yang telah dikirimkan melalui email, dan mengaktifkan fitur kamera video pada perangkatnya masing-masing.
8. Peserta Rapat dapat memasuki ruang rapat virtual 30 (tiga puluh) menit sebelum waktu pelaksanaan rapat atau paling lambat saat rapat dinyatakan dibuka.
9. Selama rapat berlangsung, peserta wajib mematuhi tata tertib rapat.
10. Peserta yang tidak melakukan ketentuan dimaksud angka 1, 2, 3, 4, 5, 7, 8 dan 9 tidak dapat mengikuti rapat dan dianggap menyetujui seluruh keputusan yang diambil.
11. Untuk pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi WA Layanan Help Desk Rapat Umum Tahunan di nomor : 081318926632.
Demikian atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih
Jakarta, 21 November 2022
Badan Pengelola Apartemen Taman Rasuna
NOMOR : TR-288/XI/2022
Sehubungan dengan penyelenggaraan Rapat Umum Tahunan (RUT) Pertama pada tanggal 12 November 2022 yang tidak memenuhi kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud Pasal 28 Ayat (3) AD P3SRS-ATR, maka berdasarkan Pasal 28 Ayat (4) AD P3SRS-ATR, bersama ini kami mengundang Bapak/Ibu selaku Pemilik Satuan Rumah Susun Apartemen Taman Rasuna untuk menghadiri RUT Kedua Apartemen Taman Rasuna secara elektronik virtual, yang akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Sabtu/03 Desember 2022
Waktu : Pukul 09.00 WIB s/d Selesai (Tautan (Link) rapat dibuka mulai pukul 08.30 WIB)
Secara : Elektronik Virtual menggunakan aplikasi Zoom
Agenda :
1. Laporan Keuangan P3SRS-ATR Tahun 2021 (Audited);
2. Laporan Pertanggungjawaban Operasional & Keuangan P3SRS-ATR Tahun 2022 (Unaudited);
3. Laporan Pengawas P3SRS-ATR terhadap Program Kerja Anggaran P3SRS-ATR Tahun 2022;
4. Pengesahan Rencana Kerja Anggaran P3SRS-ATR Tahun 2023;
5. Pembahasan Service Charge dan Sinking Fund;
6. Pengesahan Peraturan dan Tata Tertib Kepenghunian Apartemen Taman Rasuna (House Rule);
7. Pembahasan Pengelolaan Masjid/Musholla Abu Bakar dan Al-Barkah Apartemen Taman Rasuna.
Kami telah mengirimkan Surat Undangan secara bertahap mulai hari Sabtu, 19 November 2022 hingga Senin, 21 November 2022 melalui email dan mailbox
Sebagai informasi tambahan, merujuk pada ketentuan Pasal 28 Ayat (6) AD P3SRS-ATR diatur bahwa apabila dalam RUT Kedua ini jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum kehadiran lebih dari 50 % jumlah anggota, maka RUT Kedua ini akan dibuka dan tetap dilanjutkan dengan kuorum kehadiran yang ada serta dapat mengambil keputusan secara sah.
Berdasarkan hasil konsultasi dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta, RUT Kedua dapat diselenggarakan secara tatap muka dengan ketentuan apabila jumlah Peserta yang mendaftar untuk hadir pada RUT Kedua jumlahnya tidak lebih dari 80 (delapan puluh) Peserta (kapasitas maksimal ruang Assembly Hall, dengan penerapan protokol kesehatan).
Ketentuan menghadiri Rapat :
1. Bagi Pemilik perseorangan wajib mengisi form Pendaftaran/registrasi pada tautan (link): https://ms.jllreglink.com/sites/rutatr/pendaftaran, dengan melampirkan/mengunggah foto/scan (format JPEG/GIF/TIFF/PNG), sebagai berikut :
a. Identitas Diri (KTP).
b. Salinan SHMSRS/AJB/PPJB lunas (cukup 2 lembar halaman, 1 halaman yang menunjukan Nomor Unit dan 1 halaman yang menunjukan Nama Pemegang Hak).
c. Foto diri terkini.
d. Jika berhalangan untuk hadir, dapat memberikan kuasa kepada anggota keluarga (suami/isteri, orang tua kandung perempuan atau laki-laki, salah satu saudara kandung, salah satu anak yang telah dewasa dari Pemilik yang berada dalam satu kartu keluarga) dengan melampirkan/mengunggah Surat Kuasa asli bermeterai Rp.10.000,- dan salinan KTP Pemberi dan Penerima Kuasa, foto diri terkini Penerima Kuasa dan Kartu Keluarga.
2. Bagi Pemilik badan hukum dapat diwakili oleh salah satu anggota pengurus badan hukum dengan wajib mengisi form Pendaftaran/registrasi pada tautan (link) tersebut di atas, dengan melampirkan/mengunggah foto/scan (format JPEG/GIF/TIFF/PNG), sebagai berikut :
a. Identitas Diri (KTP) salah satu pengurus badan hukum yang akan hadir.
b. Salinan SHMSRS/AJB/PPJB lunas (cukup 2 lembar halaman, 1 halaman yang menunjukan Nomor Unit dan 1 halaman yang menunjukan Nama Pemegang Hak).
c. Foto diri terkini pengurus badan hukum.
d. Akta pendirian atau perubahan terakhir badan hukum.
e. Bagi pengurus badan hukum berhalangan untuk hadir, dapat memberikan kuasa kepada karyawan tetap dengan melampirkan/mengunggah foto/scan Surat Kuasa asli bermeterai Rp.10.000,- dan salinan KTP Pemberi dan Penerima Kuasa, surat pengangkatan sebagai karyawan tetap.
3. Pemilik yang memiliki unit yang disewakan dapat memberikan Kuasa kepada Penghuni yang menyewa Unitnya (Penyewa) dan telah terdaftar pada Basis Data Hunian Badan Pengelola. Penyewa wajib mengisi form Pendaftaran/registrasi pada tautan (link) tersebut di atas, dengan melampirkan/mengunggah foto/scan (format JPEG/GIF/TIFF/PNG), sebagai berikut :
a. Identitas Diri (KTP/SIM) Pemberi dan Penerima Kuasa.
b. Foto diri terkini Penghuni Penyewa.
c. Surat Kuasa asli bermeterai Rp.10.000,-
d. Perjanjian Sewa Menyewa atas unit yang bersangkutan.
4. Pendaftaran/registrasi dibuka pada tanggal 21 November 2022 pukul 12.00 WIB, dan ditutup pada tanggal 29 November 2022 pukul 17.00 WIB.
5. Bagi anggota yang memiliki tunggakan kewajiban keuangan (Service charge, Sinking Fund, Common Area, Iuran Anggota dan utilitas air bersih) maksimal 3 (tiga) bulan berjalan, tidak memenuhi persyaratan untuk hadir dalam RUT Kedua (Pasal 15 Ayat (3) AD P3SRS-ATR dan Pasal 21 ART P3SRS-ATR).
6. Setelah berkas pendaftaran memenuhi persyaratan, maka pada tanggal 01 Desember 2022 tautan (link) untuk memasuki ruang rapat virtual akan dikirimkan melalui surat elektronik (email) yang telah didaftarkan pada form pendaftaran.
7. Pada hari pelaksanaan rapat, Peserta dapat memasuki ruang rapat virtual dengan mengakses link yang telah dikirimkan melalui email, dan mengaktifkan fitur kamera video pada perangkatnya masing-masing.
8. Peserta Rapat dapat memasuki ruang rapat virtual 30 (tiga puluh) menit sebelum waktu pelaksanaan rapat atau paling lambat saat rapat dinyatakan dibuka.
9. Selama rapat berlangsung, peserta wajib mematuhi tata tertib rapat.
10. Peserta yang tidak melakukan ketentuan dimaksud angka 1, 2, 3, 4, 5, 7, 8 dan 9 tidak dapat mengikuti rapat dan dianggap menyetujui seluruh keputusan yang diambil.
11. Untuk pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi WA Layanan Help Desk Rapat Umum Tahunan di nomor : 081318926632.
Demikian atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih
Jakarta, 21 November 2022
Badan Pengelola Apartemen Taman Rasuna
PENGUMUMAN
Jumat, 29 November 2024
Selasa, 26 November 2024
Senin, 25 November 2024
Senin, 25 November 2024
Rabu, 20 November 2024
KEGIATAN
Selasa, 07 Februari 2023
Selasa, 07 Februari 2023
Senin, 30 Januari 2023