RAPAT UMUM ANGGOTA (RUA) 2023 NO: TR-151/VI/2023
Pengumuman Pengumuman

RAPAT UMUM ANGGOTA (RUA) 2023 NO: TR-151/VI/2023

Sabtu, 01 Juli 2023 • 5 Pembaca • 911 Hits
RAPAT

RAPAT UMUM ANGGOTA (RUA) 2023

NO: TR-151/VI/2023


Yth. Bapak/Ibu Pemilik
di Apartemen Taman Rasuna

Bersama ini kami mengundang Bapak/Ibu selaku Pemilik Satuan Rumah Susun Apartemen Taman Rasuna untuk menghadiri Rapat Umum Anggota (RUA) Apartemen Taman Rasuna secara Tatap Muka, yang akan dilaksanakan pada :

Hari/Tanggal           : Sabtu/15 Juli 2023
Waktu                      : Pukul 08.00 WIB s/d Selesai 
Tempat                    : Assembly Hall – Podium Apartemen Taman Rasuna, Jl. HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan
Agenda                     : Laporan Keuangan P3SRS-ATR Tahun 2022 Teraudit


Surat undangan sudah mulai didistribusikan semenjak pengumuman ini disampaikan.

Sebagai informasi tambahan, merujuk pada ketentuan Pasal 28 Ayat (3) Anggaran Dasar P3SRS-ATR diatur bahwa apabila di dalam RUA Pertama ini jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum kehadiran lebih dari 50% jumlah anggota, maka akan diselenggarakan RUA Kedua yaitu pada hari Sabtu tanggal 22 July 2023.

Ketentuan menghadiri RUA:
1.   Bagi Pemilik perseorangan wajib memperlihatkan dan/atau membawa dokumen, sebagai berikut:
a.   Identitas Diri (KTP);
b.   Jika berhalangan untuk hadir, dapat memberikan kuasa kepada Wakil Pemilik (suami/istri,
orang tua kandung perempuan atau laki-laki, salah satu saudara kandung, salah satu anak yang   telah   dewasa   dari   Pemilik   yang   berada   dalam   satu   kartu   keluarga)   dengan menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai Rp.10.000,- fotocopy KTP Pemberi Kuasa dan memperlihatkan Asli KTP Penerima Kuasa serta Asli Kartu Keluarga.

2.   Bagi Pemilik badan hukum dapat diwakili oleh salah satu anggota pengurus badan hukum dengan wajib memperlihatkan dan/atau membawa dokumen, sebagai berikut:
a.   Identitas Diri (KTP) salah satu pengurus badan hukum yang akan hadir;
b.   Bagi pengurus  badan hukum berhalangan untuk hadir, dapat  memberikan kuasa kepada   karyawan   tetap   dengan   menyerahkan   Asli   Surat   Kuasa   bermeterai Rp.10.000,-  dan fotocopy KTP  Pemberi  Kuasa  dan  memperlihatkan  Asli  KTP Penerima Kuasa serta Asli surat pengangkatan sebagai karyawan tetap.

3.   Pemilik yang memiliki unit yang disewakan dapat memberikan Kuasa kepada Penghuni yang  menyewa  Unitnya  (Penyewa)  dan  telah  terdaftar  pada  Basis  Data  Hunian  Badan Pengelola.  Penyewa  wajib  memperlihatkan  dan/atau  menyerahkan  dokumen,  sebagai berikut:
a.   Identitas Diri (KTP) Pemberi Kuasa dan Asli KTP Penerima Kuasa;
b.   Asli Surat Kuasa bermeterai Rp.10.000,-
c.   Perjanjian Sewa Menyewa atas unit yang bersangkutan.

4.   Bagi  pemilik  baru  yang  belum  melaporkan  kepemilikannya  kepada  Badan  Pengelola, diwajibkan  untuk  memperlihatkan  dan/atau  menyerahkan  Bukti  Kepemilikan  Sarusun Apartemen Taman Rasuna (Sertifikat dan/atau AJB dan/atau PPJB Lunas dan asli Identitas Diri (KTP/SIM/Paspor).

5.   Verifikasi data dapat dilakukan secara langsung pada hari dilaksanakannya RUA, di Assembly Hall – Podium Apartemen Taman Rasuna - Jl. HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, mulai Pukul 07.00 WIB.

6.   Untuk pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi WA Layanan Help Desk Rapat Umum
Anggota di nomor : +62 811-1081-257.

Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 01 Juli  2023


Badan Pengelola Apartemen Taman Rasuna

Pusat Bantuan Apartemen Taman Rasuna
Instagram Apartemen Taman Rasuna