RAPAT UMUM ANGGOTA (RUA) PERTAMA UNTUK PEMBENTUKAN PANITIA MUSYAWARAH (PANMUS) DAN PENGESAHAN REVISI RKAT 2023 NO:TR-227/IX/2023
Pengumuman Pengumuman

RAPAT UMUM ANGGOTA (RUA) PERTAMA UNTUK PEMBENTUKAN PANITIA MUSYAWARAH (PANMUS) DAN PENGESAHAN REVISI RKAT 2023 NO:TR-227/IX/2023

Jumat, 29 September 2023 • 8 Pembaca • 913 Hits
RAPAT

RAPAT UMUM ANGGOTA (RUA) PERTAMA UNTUK PEMBENTUKAN PANITIA MUSYAWARAH (PANMUS) DAN PENGESAHAN REVISI RKAT 2023
NO:TR-227/IX/2023

Kepada Yth.
Bapak/Ibu Pemilik Unit Apartemen Taman Rasuna
Menara 1, 2, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 14, 15, 16 dan 17
di Tempat

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik (“Pergub 132”) sebagaimana telah mengalami perubahan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Pergub 132 (“Pergub 133”) serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 70 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Pergub 132 (“Pergub 70”). Kemudian Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga P3SRS-ATR.

Bersama ini kami mengundang Bapak/Ibu selaku Pemilik Satuan Rumah Susun Apartemen Taman Rasuna untuk menghadiri Rapat Pembentukan Panitia Musyawarah dan Rapat Umum Anggota (“RUA”) Apartemen Taman Rasuna secara tatap muka dalam rangka Pembentukan Panmus dan Pengesahan RKAT (Revisi) 2023 yang akan dilaksanakan pada:

Hari/Tanggal                  :   Sabtu/ 7 Oktober  2023
Waktu                              :   Pukul 09.00 s/d 14.00 (PANMUS)
Pukul                                :   14:00 s/d selesai (RUA)
Lokasi                               :   Assembly Hall – Podium Apartemen Taman Rasuna, Jl. HR. Rasuna   Said, Kuningan, Jakarta Selatan
Agenda                             :   Pembentukan Panitia Musyawarah dan Pengesahan RKAT (Revisi)   2023

A.           Pendaftaran dibuka pada hari Sabtu, 7 Oktober 2023 pukul 08.00 WIB Untuk Panmus dan untuk RUA RKAT 2023 Pukul 13.00 WIB.

B.           Sebagai informasi tambahan, merujuk pada ketentuan Pasal 28 Ayat (3) Anggaran Dasar P3SRS-ATR diatur bahwa apabila di dalam RUA pertama RKAT 2023 ini jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum kehadiran lebih dari 50% jumlah anggota, maka akan diselenggarakan RUA Kedua yaitu pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023.

C.           Ketentuan menghadiri pemilihan RUA pembentukan Panmus dan Pengesahan RKAT 2023, adalah sebagai berikut:
1.           Bagi Pemilik perseorangan wajib memperlihatkan dan/atau membawa dokumen, sebagai berikut:
a.           Identitas Diri (KTP);
b.           Jika berhalangan untuk hadir, dapat memberikan kuasa kepada Wakil Pemilik (suami/isteri, orang tua kandung perempuan atau laki-laki, salah satu saudara kandung, salah satu anak yang telah dewasa dari Pemilik yang berada dalam satu kartu keluarga) dengan menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai Rp.10.000,- fotocopy KTP Pemberi Kuasa dan memperlihatkan Asli KTP Penerima Kuasa serta Asli Kartu Keluarga.

2.           Bagi Pemilik badan hukum dapat diwakili oleh salah satu anggota pengurus badan hukum dengan wajib memperlihatkan dan/atau membawa dokumen, sebagai berikut:
a.           Identitas Diri (KTP) salah satu pengurus badan hukum yang akan hadir;
b.           Bagi pengurus badan hukum berhalangan untuk hadir, dapat memberikan kuasa kepada karyawan tetap dengan menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai Rp.10.000,- dan fotocopy KTP Pemberi Kuasa dan memperlihatkan Asli KTP Penerima Kuasa serta Asli surat pengangkatan sebagai karyawan tetap.

3.           Bagi pemilik baru yang belum melaporkan kepemilikannya kepada Badan Pengelola, diwajibkan untuk menyerahkan salinan Bukti Kepemilikan Sarusun Apartemen Taman Rasuna (Sertifikat dan/atau AJB dan/atau PPJB Lunas dan asli Identitas Diri (KTP/SIM/Paspor).

4. Bagi pemilik yang sudah terdaftar memiliki satu unit atau lebih dari satu unit yang belum melakukan pembaharuan / pemutakhiran data hak kepemilikan pada badan pengelola sesuai ketentuan yang berlaku pada Bab IV keanggotaan, daftar keanggotaan bagian ke satu, keanggotaan pasal 9, bagian kedua pasal 10, bagian ke tiga pasal 11 pada Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga P3SRS Apartemen Taman Rasuna dengan menggunakan hak suara pada pasal 13 (NPP) menjadi tanggung jawab pihak pemilik atau sesuai perundangan hukum yang berlaku. 

5. Syarat sah untuk menjadi wakil pemilik sebagai di atur dalam pasal 27 Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga P3SRS Apartemen Taman Rasuna.


D.          Selama rapat berlangsung, peserta wajib mematuhi tata tertib rapat.
       Link Tata Tertib RUA https://bit.ly/Tata-Tertib-RUA
       Link Tata Tertib Pembentukan Panmus https://bit.ly/TataTertibPembentukanPANMUS-ATR

E.           Untuk pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi WA Layanan Help Desk Rapat Umum Anggota di nomor : 081318926632

Kami mohon kesediaan waktu Bapak/Ibu Pemilik Satuan Rumah Susun Apartemen Taman Rasuna untuk dapat menghadiri rapat ini.

Demikian atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.


Jakarta, 29 September 2023



Badan Pengelola Apartemen Taman Rasuna

Pusat Bantuan Apartemen Taman Rasuna
Instagram Apartemen Taman Rasuna