Pengumuman
DILARANG MELETAKKAN BARANG PRIBADI DI KORIDOR, MEMBUANG PUNTUNG ROKOK, MEMBUANG SAMPAH APAPUN DI SELURUH AREA BERSAMA (KORIDOR DAN BALKON) TR-295/XI/2024
Jumat, 15 November 2024
DILARANG MELETAKKAN BARANG PRIBADI DI KORIDOR, MEMBUANG PUNTUNG ROKOK, MEMBUANG SAMPAH APAPUN DI SELURUH AREA BERSAMA (KORIDOR DAN BALKON)
TR-295/XI/2024
Kepada Yth.
Bapak/Ibu Penghuni
Apartemen Taman Rasuna
di Tempat
Dengan ini kami informasikan bahwa :
Demi menjaga kebersihan, kenyamanan dan ketertiban di lingkungan Apartemen Taman Rasuna, kami menghimbau untuk tidak meletakkan barang pribadi di koridor, tidak membuang puntung rokok, tidak membuang sampah apapun di koridor dan balkon.
Hal ini bertujuan untuk menjaga kebersihan, kenyamanan serta ketertiban bagi seluruh Warga Apartemen Taman Rasuna.
Sesuai dengan SK.No 24/P3SRSATR-SK/Penerapan Sanksi Pembuangan Sampah/IV/2019.
Saat ini kami MENGHIMBAU kepada Bapak/Ibu untuk memindahkan barang-barang pribadi yang masih berada di area bersama paling lambat tanggal 13 Desember 2024, selama sosialisasi maka penertiban di area bersama BELUM DIKENAKAN SANKSI DENDA.
Apabila terdapat pelanggaran setelah masa sosialisasi, maka badan pengelola akan mengenakan sanksi denda senilai Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).
Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 14 November 2024
Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun Apartemen Taman Rasuna
TR-295/XI/2024
Kepada Yth.
Bapak/Ibu Penghuni
Apartemen Taman Rasuna
di Tempat
Dengan ini kami informasikan bahwa :
Demi menjaga kebersihan, kenyamanan dan ketertiban di lingkungan Apartemen Taman Rasuna, kami menghimbau untuk tidak meletakkan barang pribadi di koridor, tidak membuang puntung rokok, tidak membuang sampah apapun di koridor dan balkon.
Hal ini bertujuan untuk menjaga kebersihan, kenyamanan serta ketertiban bagi seluruh Warga Apartemen Taman Rasuna.
Sesuai dengan SK.No 24/P3SRSATR-SK/Penerapan Sanksi Pembuangan Sampah/IV/2019.
Saat ini kami MENGHIMBAU kepada Bapak/Ibu untuk memindahkan barang-barang pribadi yang masih berada di area bersama paling lambat tanggal 13 Desember 2024, selama sosialisasi maka penertiban di area bersama BELUM DIKENAKAN SANKSI DENDA.
Apabila terdapat pelanggaran setelah masa sosialisasi, maka badan pengelola akan mengenakan sanksi denda senilai Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).
Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 14 November 2024
Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun Apartemen Taman Rasuna
PENGUMUMAN
Jumat, 29 November 2024
Selasa, 26 November 2024
Senin, 25 November 2024
Senin, 25 November 2024
Rabu, 20 November 2024
KEGIATAN
Selasa, 07 Februari 2023
Selasa, 07 Februari 2023
Senin, 30 Januari 2023