DENDA BAGI PENGHUNI/TAMU YANG TIDAK MENGGUNAKAN MASKER DI LINGKUNGAN APARTEMEN TAMAN RASUNA
Pengumuman Pengumuman

DENDA BAGI PENGHUNI/TAMU YANG TIDAK MENGGUNAKAN MASKER DI LINGKUNGAN APARTEMEN TAMAN RASUNA

Minggu, 31 Mei 2020
DENDA
Bapak/Ibu Penghuni
di Apartemen Taman Rasuna

Merujuk pada SK Pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna Nomor : 07/P3SRSATR-SK/Penggunaan Masker/V/2020 tanggal 29 Mei tahun 2020 dan dalam rangka peningkatan pencegahan penularan wabah Covid-19, maka mulai 1 Juni 2020 Kami  MEWAJIBKAN setiap orang yang berada atau memasuki area Apartemen Taman Rasuna untuk :
  1. Menggunakan masker.
  2. Apabila terdeteksi oleh kamera atau video CCTV  penghuni/tamu yang tidak menggunakan masker, maka akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
  3. Denda ini berlaku juga, jika ada laporan masuk ke Badan Pengelola yang disertai bukti foto/video dengan aplikasi timestamp.
  4. Bagi pemilik/penghuni yang telah terbukti tidak menggunakan masker di area umum/area bersama dan menolak membayar maka akan dimasukkan ke dalam tagihan bulanan sesuai mekanisme penagihan yang berlaku di Badan Pengelola.
 
Terima kasih atas kerjasamanya untuk selalu menggunakan masker.

Badan Pengelola Apartemen Taman Rasuna

 
Pusat Bantuan Apartemen Taman Rasuna
Instagram Apartemen Taman Rasuna