Pengumuman
HIMBAUAN PELUNASAN TUNGGAKAN SPPT PBB-P2 TAHUN 2015 - 2019
Kamis, 16 Juli 2020
Bapak/Ibu Penghuni
di Apartemen Taman Rasuna
Berdasarkan surat dari Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) Wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan, mengenai Himbauan Bayar Tunggakan PBB-P2 dan Pemberitahuan Pemasangan Sticker, Papan Informasi/Pemberitahuan Utang Pajak Daerah (Nomor Surat: 3106/-1.722) maka dengan ini disampaikan bahwa:
1. UPPPD mengirimkan surat Rincian Kekurangan Pembayaran untuk masing-masing Pemilik yang masih menunggak PBB-P2 untuk periode tahun 2015 s/d 2019.
2. Badan Pengelola akan meneruskan surat Rincian Kekurangan Pembayaran kepada masing-masing Pemilik melalui pesan whatsapp dan/atau email.
3. Perlu diinformasikan bagi Pemilik unit yang belum melunasi tunggakan dalam waktu 5 (lima) hari sejak surat diterima, maka akan dilakukan penindakan oleh Tim Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupa pemasangan stiker di pintu unit, bertuliskan “Tanah dan Bangunan ini Belum Melunasi PBB-P2 Dan Dalam Pengawasan Pemprov DKI Jakarta. Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 89 tahun 2013".
4. Pemilik unit dapat mendatangi Kantor UPPPD Wilayah Setiabudi di Gedung Mall Pelayanan Publik Lantai 4, Jl. HR. Rasuna Said Kav. C.22 atau melalui telepon 021-50810900 / 0812 1241 6380 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Apabila ada yang ingin ditanyakan dapat menghubungi WA Tenant Relation 0812 9860 0896.
SEGERA LUNASI TAGIHAN SPPT PBB UNIT ANDA, GUNA MENGHINDARI SANKSI
Badan Pengelola Apartemen Taman Rasuna
di Apartemen Taman Rasuna
Berdasarkan surat dari Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) Wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan, mengenai Himbauan Bayar Tunggakan PBB-P2 dan Pemberitahuan Pemasangan Sticker, Papan Informasi/Pemberitahuan Utang Pajak Daerah (Nomor Surat: 3106/-1.722) maka dengan ini disampaikan bahwa:
1. UPPPD mengirimkan surat Rincian Kekurangan Pembayaran untuk masing-masing Pemilik yang masih menunggak PBB-P2 untuk periode tahun 2015 s/d 2019.
2. Badan Pengelola akan meneruskan surat Rincian Kekurangan Pembayaran kepada masing-masing Pemilik melalui pesan whatsapp dan/atau email.
3. Perlu diinformasikan bagi Pemilik unit yang belum melunasi tunggakan dalam waktu 5 (lima) hari sejak surat diterima, maka akan dilakukan penindakan oleh Tim Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupa pemasangan stiker di pintu unit, bertuliskan “Tanah dan Bangunan ini Belum Melunasi PBB-P2 Dan Dalam Pengawasan Pemprov DKI Jakarta. Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 89 tahun 2013".
4. Pemilik unit dapat mendatangi Kantor UPPPD Wilayah Setiabudi di Gedung Mall Pelayanan Publik Lantai 4, Jl. HR. Rasuna Said Kav. C.22 atau melalui telepon 021-50810900 / 0812 1241 6380 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Apabila ada yang ingin ditanyakan dapat menghubungi WA Tenant Relation 0812 9860 0896.
SEGERA LUNASI TAGIHAN SPPT PBB UNIT ANDA, GUNA MENGHINDARI SANKSI
Badan Pengelola Apartemen Taman Rasuna
PENGUMUMAN
Jumat, 29 November 2024
Selasa, 26 November 2024
Senin, 25 November 2024
Senin, 25 November 2024
Rabu, 20 November 2024
KEGIATAN
Selasa, 07 Februari 2023
Selasa, 07 Februari 2023
Senin, 30 Januari 2023