LARANGAN MEMBUANG ROKOK DAN SAMPAH LAINNYA DI AREA BERSAMA DAN BALKON

LARANGAN MEMBUANG ROKOK DAN SAMPAH LAINNYA DI AREA BERSAMA DAN BALKON

Selasa, 09 Maret 2021
LARANGAN

LARANGAN MEMBUANG ROKOK DAN SAMPAH LAINNYA DI AREA BERSAMA DAN BALKON

Bapak/Ibu Penghuni
di Apartemen Taman Rasuna

Demi menjaga kebersihan, kenyamanan dan ketertiban di lingkungan Apartemen Taman Rasuna, Kami menghimbau agar tidak  membuang rokok dan sampah lainnya di area bersama dan balkon.

Sesuai dengan SK No. 24/P3SRSATR-SK/Penerapan Sanksi Pembuangan Sampah/IV/2019 tentang Penerapan Sanksi Terhadap Pembuangan Sampah di Area Bersama, apabila terjadi pelanggaran maka Badan Pengelola akan mengenakan sanksi denda senilai  Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).

Atas perhatiannya, Kami ucapkan terima kasih.

Badan Pengelola Apartemen Taman Rasuna


 

Bagikan artikel ini melalui:
PENGUMUMAN
PENGUMUMAN
Pusat Bantuan Apartemen Taman Rasuna
Instagram Apartemen Taman Rasuna