PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) LEVEL 3 COVID-19 HINGGA 6 SEPTEMBER 2021 NOMOR : TR-03/IX/2021

PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) LEVEL 3 COVID-19 HINGGA 6 SEPTEMBER 2021 NOMOR : TR-03/IX/2021

Rabu, 01 September 2021
PERPANJANGAN

PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) LEVEL 3 COVID-19 HINGGA 6 SEPTEMBER 2021 NOMOR : TR-03/IX/2021

Bapak/Ibu Penghuni
di Apartemen Taman Rasuna

Sesuai dengan kebijakan terbaru dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1055 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019, Badan Pengelola kembali melakukan beberapa pembatasan fasilitas hingga Senin, 6 September 2021 berupa :

1. Penutupan Layanan Tatap Muka di Kantor Badan Pengelola. Penghuni tetap Kami layani secara daring melalui :

- WA ATR Channel 24 jam di nomor 0811 1081 257 untuk layanan Penghuni.
- Billing & Collection : 0811 1604 422 untuk layanan terkait tagihan pada jam kerja 08.00 s/d 17.00.
- Layanan pembelian listrik melalui WA 24 jam : 0811 9100 606.

2. Penutupan Pocket Park dan Area Hijau di area Menara 6.

3. Mewajibkan seluruh pekerja/vendor renovasi unit untuk menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil swab test antigen/PCR negatif sebelum melakukan pekerjaan di wilayah ATR.

4. Memastikan tempat makan atau restoran yang berada di dalam wilayah ATR beroperasional hingga pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.  

5. Musholla Al Barkah dapat digunakan maksimal 50% dari kapasitas maksimal dengan memperhatikan protokol kesehatan.

6. Area Podium dibuka khusus area Jogging Track dengan  tetap menerapkan protokol kesehatan.

Jam buka Podium pukul 06.30 - 20.00 WIB
Fasilitas kolam renang, futsal  basket, tenis, Health Club dan lain-lain masih ditutup.

Mari bersama kita tingkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan, saling menjaga diri dan lingkungan kita untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Demikian informasi ini Kami sampaikan. 

Terima Kasih.
Jakarta, 1 September 2021

Badan Pengelola Apartemen Taman Rasuna

Link Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1055 Tahun 2021 :
www.rb.gy/9m1zrp

Bagikan artikel ini melalui:
PENGUMUMAN
PENGUMUMAN
Pusat Bantuan Apartemen Taman Rasuna
Instagram Apartemen Taman Rasuna