PROSES BALIK NAMA UNIT – APARTEMEN TAMAN RASUNA KINI HANYA 1 (SATU) HARI NOMOR: TR-78/XI/2021

PROSES BALIK NAMA UNIT – APARTEMEN TAMAN RASUNA KINI HANYA 1 (SATU) HARI NOMOR: TR-78/XI/2021

Sabtu, 20 November 2021
PROSES

PROSES BALIK NAMA UNIT – APARTEMEN TAMAN RASUNA KINI HANYA 1 (SATU) HARI 

NOMOR: TR-78/XI/2021


Bapak/Ibu Penghuni
di Apartemen Taman Rasuna

Kami sampaikan prosedur balik nama unit Apartemen Taman Rasuna dari pemilik lama ke pemilik baru sebagai berikut :
 
  1. Mengisi formulir permohonan balik nama unit ke pemilik baru dan menyerahkan ke Kantor Badan Pengelola
 
  1. Melampirkan foto copy AJB/SHMSRS, KTP dan KK
 
  1. Proses balik nama memakan waktu 1 (satu) hari.
 
  1. Pastikan pemilik lama sudah menyelesaikan semua tagihan karena jika ada tagihan yang belum lunas, maka balik nama unit apartemen ke pemilik baru tidak bisa diproses.

Demikian Kami sampaikan.

Terima Kasih.
Jakarta, 20 November 2021




Badan Pengelola Apartemen Taman Rasuna
 

Bagikan artikel ini melalui:
PENGUMUMAN
PENGUMUMAN
Pusat Bantuan Apartemen Taman Rasuna
Instagram Apartemen Taman Rasuna