UNDANGAN RAPAT UMUM ANGGOTA 2 (RUA 2) 2023 SUDAH MULAI DIDISTRIBUSIKAN NOMOR : TR-034/I/2023
Senin, 30 Januari 2023
UNDANGAN RAPAT UMUM ANGGOTA 2 (RUA 2) 2023
SUDAH MULAI DIDISTRIBUSIKAN
NOMOR : TR-034/I/2023
Yth. Bapak/Ibu Pemilik
di Apartemen Taman Rasuna
Sehubungan dengan penyelenggaraan Rapat Umum Anggota (“RUA”) Pertama pada tanggal 28 Januari 2023 yang tidak memenuhi kuorum kehadiran, sebagaimana dimaksud Pasal 28 Ayat (3) AD P3SRS-ATR, maka berdasarkan Pasal 28 Ayat (4) AD P3SRS-ATR, bersama ini kami mengundang Bapak/Ibu selaku Pemilik Satuan Rumah Susun Apartemen Taman Rasuna untuk menghadiri RUA Kedua Apartemen Taman Rasuna, yang akan dilaksanakan secara Tatap Muka, pada:
Hari/Tanggal : Sabtu/04 Februari 2023
Waktu : Pukul 09.00 WIB s/d Selesai
Tempat : Assembly Hall – Podium Apartemen Taman Rasuna
Jl. HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan
Agenda :
1. Pembahasan dan Pengesahan Kenaikan Service Charge & Common Area.
2. Pembahasan dan Pengesahan Peraturan dan Tata Tertib Kepenghunian Apartemen Taman Rasuna.
Sebagai informasi tambahan, merujuk pada ketentuan Pasal 28 Ayat (6) AD P3SRS-ATR, bahwa apabila dalam RUA kedua, jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum kehadiran lebih dari 50 % jumlah anggota, maka RUA Kedua ini akan dibuka dan tetap dilanjutkan dengan kuorum kehadiran yang ada, serta dapat mengambil keputusan secara sah.
Berikut kami informasikan ketentuan menghadiri RUA:
1. Bagi Pemilik perseorangan wajib memperlihatkan dan/atau membawa dokumen, sebagai berikut:
- Asli Identitas Diri (KTP);
- Jika berhalangan untuk hadir, dapat memberikan kuasa kepada Wakil Pemilik (suami/isteri, orang tua kandung perempuan atau laki-laki, salah satu saudara kandung, salah satu anak yang telah dewasa dari Pemilik yang berada dalam satu kartu keluarga) dengan menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai Rp.10.000,-, fotocopy KTP Pemberi Kuasa dan memperlihatkan Asli KTP Penerima Kuasa serta Asli Kartu Keluarga.
2. Bagi Pemilik badan hukum dapat diwakili oleh salah satu anggota pengurus badan hukum dengan wajib memperlihatkan dan/atau membawa dokumen, sebagai berikut:
- Asli Identitas Diri (KTP) salah satu pengurus badan hukum yang akan hadir;
- Bagi pengurus badan hukum berhalangan untuk hadir, dapat memberikan kuasa kepada karyawan tetap dengan menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai Rp.10.000,-, fotocopy KTP Pemberi Kuasa dan memperlihatkan Asli KTP Penerima Kuasa serta Asli surat pengangkatan sebagai karyawan tetap.
3. Bagi Pemilik yang memiliki unit yang disewakan dapat memberikan kuasa kepada Penghuni yang menyewa Unitnya (Penyewa) dan telah terdaftar pada Basis Data Hunian Badan Pengelola dengan memperlihatkan dan/atau menyerahkan dokumen, sebagai berikut:
- Copy Identitas Diri (KTP) Pemberi Kuasa dan Asli KTP Penerima Kuasa;
- Asli Surat Kuasa bermeterai Rp 10.000,-
- Copy Perjanjian Sewa Menyewa atas unit yang masih berlaku.
4. Pendaftaran/registrasi anggota RUA dibuka pada tanggal 04 Februari 2023 pada Pukul 08.30 WIB di tempat pelaksanaan rapat.
5. Anggota yang diperbolehkan mengikuti RUA adalah yang telah terdaftar pada Basis Data Hunian Badan Pengelola dan tidak memiliki tunggakan kewajiban keuangan (Service Charge, Sinking Fund, Common Area, Iuran Anggota dan utilitas air bersih) maksimal 3 (tiga) bulan berjalan (Pasal 15 Ayat (3) AD P3SRS-ATR dan Pasal 21 ART P3SRS-ATR).
6. Selama rapat berlangsung, peserta wajib mematuhi tata tertib rapat yang dapat di lihat melalui tautan (link): https://bit.ly/tatatertibRUA atau memindai/scan QR Code Tata Tertib RUA pada bagian bawah undangan ini.
7. Untuk pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi WA Layanan Help Desk Rapat Umum Anggota di nomor : 081318926632.
Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 30 Januari 2023
Badan Pengelola Apartemen Taman Rasuna
Bagikan artikel ini melalui:
KEGIATAN
Selasa, 07 Februari 2023
Selasa, 07 Februari 2023
Senin, 30 Januari 2023
PENGUMUMAN
Rabu, 20 November 2024
Sabtu, 16 November 2024
Jumat, 15 November 2024
Jumat, 15 November 2024
Kamis, 14 November 2024