SOSIALISASI PERGUB NO. 22 TAHUN 2022 PENGGANTI PERGUB 171 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN RT/RW  BERAKHIRNYA MASA JABATAN KEPENGURUSAN RT/RW APARTEMEN TAMAN RASUNA

SOSIALISASI PERGUB NO. 22 TAHUN 2022 PENGGANTI PERGUB 171 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN RT/RW  BERAKHIRNYA MASA JABATAN KEPENGURUSAN RT/RW APARTEMEN TAMAN RASUNA

Kamis, 08 Agustus 2024
SOSIALISASI

SOSIALISASI PERGUB NO. 22 TAHUN 2022 PENGGANTI PERGUB 171 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN RT/RW  BERAKHIRNYA MASA JABATAN KEPENGURUSAN RT/RW APARTEMEN TAMAN RASUNA

TR-160/VIII/2024

Kepada Yth.
Bapak/Ibu Penghuni
Apartemen Taman Rasuna
di Tempat

Sehubungan telah diterimanya surat resmi dari pihak kelurahan dengan Nomor 736/PU 13 01 pada Tanggal 26 Juli 2024 perihal imbauan bahwa sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Ketua RW dan Ketua RT di wilayah RW 010 dan rencana peremajaan pengurus RT/RW dan sesuai amanah dari Peraturan Gubernur Daerah Khusus Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga, dengan ini diimbau kepada Perangkat RW 010 dan Badan Pengelola Apartemen Taman Rasuna hal-hal sebagai berikut:

1. Menginformasikan akan berakhirnya kepengurusan RT 01, 02, 03 dan RW 010 Masa Bakti 2021 - 2024 (Pergub 171 tahun 2016)
2. Mensosialisasikan Penerapan Pergub Nomor 22 tahun 2022
3. Pembentukan Panitia Pemilihan RT/RW minimal 5 orang (merajuk Pergub 22 tahun 2022).
4. Memfasilitasi tempat dan persiapan pemilihan.
5. Membuka pendaftaran calon Ketua RT, Ketua RW dan anggota LMK RW 010.
6. Pemilihan Ketua RT 01, 02, 03 dan Ketua RW 010 dan LMK RW 010 dengan masa jabatan 5 tahun untuk periode 2024 - 2029 (sesuai Pergub Nomor 22 tahun 2022)

Berikut Link Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 : https://bit.ly/Pergub_No_22_Tahun_2022

Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 09 Agustus 2024


Badan Pengelola Apartemen Taman Rasuna

Bagikan artikel ini melalui:
PENGUMUMAN
PENGUMUMAN
Pusat Bantuan Apartemen Taman Rasuna
Instagram Apartemen Taman Rasuna