PEMBERIAN IZIN KERJA RENOVASI (SIKA-R) DENGAN PEMBATASAN
Senin, 20 Juli 2020
Bapak/Ibu Penghuni
di Apartemen Taman Rasuna
Dalam masa adaptasi PSBB TRANSISI, Badan Pengelola Apartemen Taman Rasuna memberikan kelonggaran terhadap kegiatan renovasi di dalam unit dan mengeluarkan Surat Izin Kerja (SIKA) dengan pembatasan sebagai berikut:
1. Penghuni mengajukan rencana kerja renovasi ke Badan Pengelola untuk mendapatkan persetujuan.
2. Penghuni yang diizinkan untuk melakukan renovasi wajib:
a. Mematuhi peraturan kerja renovasi yang berlaku.
b. Memberikan daftar seluruh pekerja berikut copy kartu identitas ke Badan Pengelola dengan disertai hasil SWAB TEST untuk COVID-19 dari masing-masing pekerja.
c. Masa berlaku SWAB TEST untuk COVID-19 adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterbitkan oleh Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik.
d. Apabila masa berlaku SWAB Test berakhir dan pekerjaan renovasi belum selesai, maka pekerja wajib memberikan hasil SWAB TEST terbaru yang berlaku 14 (empat belas) hari ke depan.
3. Waktu pengerjaan renovasi:
- Hari kerja Senin - Jum'at
- Pukul 09.00 - 15.00 WIB
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi WA Tenant Relation 0812 9860 0896.
Badan Pengelola Apartemen Taman Rasuna
Bagikan artikel ini melalui:
KEGIATAN
Selasa, 07 Februari 2023
Selasa, 07 Februari 2023
Senin, 30 Januari 2023
PENGUMUMAN
Rabu, 20 November 2024
Sabtu, 16 November 2024
Jumat, 15 November 2024
Jumat, 15 November 2024
Kamis, 14 November 2024