Ketentuan Kehadiran pada Hari Pelaksanaan Rapat Umum Tahunan (RUT) Apartemen Taman Rasuna Nomor : TR-138/IV/2022
Pengumuman Pengumuman

Ketentuan Kehadiran pada Hari Pelaksanaan Rapat Umum Tahunan (RUT) Apartemen Taman Rasuna Nomor : TR-138/IV/2022

Jumat, 08 April 2022 • 6 Pembaca • 913 Hits
Ketentuan

Ketentuan Kehadiran pada Hari Pelaksanaan Rapat Umum Tahunan (RUT) Apartemen Taman Rasuna

Nomor : TR-138/IV/2022


Kepada Bapak/Ibu Pemilik
di Apartemen Taman Rasuna

Berikut kami informasikan ketentuan kehadiran pada Hari Pelaksanaan Rapat Umum Tahunan (RUT) Apartemen Taman Rasuna :
1.    Rapat akan dimulai pukul 09.00 WIB.
2.    Peserta Rapat dapat memasuki ruang rapat virtual (login) 30 (tiga puluh) menit sebelum waktu pelaksanaan Rapat atau paling lambat pada saat rapat dibuka kembali setelah melalui masa tunggu kuorum kehadiran. Masa tunggu maksimal adalah 2 jam, paling cepat 30 menit.
3.    Peserta yang melakukan login setelah melewati waktu masa tunggu tidak dapat memasuki ruang rapat virtual, walaupun telah mendaftar dan terverifikasi sebelumnya.
4.    Peserta yang sebelumnya telah memasuki ruang rapat (login) sebelum berakhirnya masa tunggu dapat keluar dan masuk kembali ruang rapat.
5.    Bagi Peserta Rapat yang ingin mencalonkan diri sebagai Pimpinan Sidang/Pimpinan Rapat Musyawarah, harus mempersiapkan diri untuk hadir secara fisik di dalam ruang rapat, apabila terpilih.

Demikian informasikan untuk memperjelas teknis kehadiran peserta untuk memasuki ruang rapat pada hari pelaksanaan rapat.

Terima Kasih
Jakarta, 8 April 2022

Badan Pengelola Apartemen Taman Rasuna

Pusat Bantuan Apartemen Taman Rasuna
Instagram Apartemen Taman Rasuna