Perubahan Peraturan Terkait Penggunaan Masker Orang Berkegiatan di Lingkungan Apartemen Taman Rasuna Nomor : TR-166/V/2022
Pengumuman Pengumuman

Perubahan Peraturan Terkait Penggunaan Masker Orang Berkegiatan di Lingkungan Apartemen Taman Rasuna Nomor : TR-166/V/2022

Selasa, 31 Mei 2022 • 12 Pembaca • 916 Hits
Perubahan

Perubahan Peraturan Terkait Penggunaan Masker Orang Berkegiatan di Lingkungan Apartemen Taman Rasuna

Nomor : TR-166/V/2022


Berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Perhimpunan Pemilik Dan Penghuni Satuan Rumah Susun Apartemen Taman Rasuna Nomor : 09/P3SRS-ATR/2022 tertanggal 24 Mei 2022, yang mengacu pada Inmendagri No 26 Tahun 2022.

Maka dengan ini kami selaku Badan Pengelola Apartemen Taman Rasuna menginformasikan beberapa perubahan peraturan atas Kewajiban Penggunaan Masker  Di Lingkungan Apartemen Taman Rasuna, di antara lain sebagai berikut :
  1. Setiap orang yang beraktivitas di ruangan terbuka (outdoor) pada Area Bersama Apartemen Taman Rasuna seperti Podium, halaman parkir (tower 6-7-10,  14-15-16-17,   8-9,  11-12), area Lot Parkir (LG, G, UG, 3, 4), dan lain lain diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker;
  2. Untuk setiap orang yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid disarankan untuk menggunakan masker;
  3. Untuk setiap orang yang mengalami gejala batuk/ pilek/ flu,  tetap harus menggunakan masker saat beraktivitas.
  4. Setiap orang yang berada di dalam ruangan tertutup (indoor) pada Area Bersama Apartemen Taman Rasuna seperti pada area Lobby, Lift, Assembly Hall, Health Club, Toko, Area lot parkir (B1, B2, B3), dan lain lain,  tetap wajib menggunakan masker.
Guna menegakkan perubahan peraturan tersebut, Badan Pengelola ATR memiliki kewenangan untuk menerapkan sanksi berupa denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) bagi setiap orang yang melanggar berdasarkan laporan dari pihak yang melaporkan, beserta bukti-buki berupa foto digital / rekaman video / kamera CCTV.

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat disesuaikan kembali berdasarkan peraturan pemerintah yang berlaku.

Demikian pemberitahuan dari kami
Terima kasih

Jakarta, 31 Mei 2022

Badan Pengelola Apartemen Taman Rasuna

SK No : 09/PPPSRS-ATR/2022 : https://shorturl.at/guJN5

Pusat Bantuan Apartemen Taman Rasuna
Instagram Apartemen Taman Rasuna