Undangan Rapat Umum Anggota Apartemen Taman Rasuna Nomor : TR-168/VI/2022
Pengumuman Pengumuman

Undangan Rapat Umum Anggota Apartemen Taman Rasuna Nomor : TR-168/VI/2022

Sabtu, 11 Juni 2022 • 9 Pembaca • 915 Hits
Undangan

Undangan Rapat Umum Anggota Apartemen Taman Rasuna
 
 
Nomor : TR-168/VI/2022
 
Bapak/ibu
Pemilik Apartemen Taman Rasuna
 
Berdasarkan Pergub DKI Jakarta No 133 (perubahan dari Pergub 132) tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik dan Surat Keputusan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Nomor: 420 Tahun 2021 (perubahan SK 24/2021) Tentang Panduan Penyelenggaraan Rapat Umum Anggota Tahunan, Rapat Umum Anggota Luar Biasa dan Musyawarah Pembentukan PPPSRS Selama Bencana Non-Alam Pandemi Covid-19.
 
Kami mengundang seluruh Pemilik Apartemen Taman Rasuna untuk hadir dalam Rapat Umum Anggota secara elektronik, yang akan dilaksanakan pada :
 
Hari/Tanggal : Sabtu, 25 Juni 2022
Waktu : 09.00 WIB s/d Selesai (tautan rapat dapat diakses pukul 08.30 WIB)
Secara : Elektronik Virtual menggunakan Aplikasi Zoom
Agenda : Pengesahan Rencana Kerja Anggaran Tahunan 2022
 
Ketentuan menghadiri Rapat :
  1. Bagi Pemilik perseorangan wajib mengisi form Pendaftaran/registrasi pada tautan (link): https://ms.jllreglink.com/sites/rkatatr/pendaftaran dengan melampirkan/mengunggah foto/scan (format JPEG/GIF/TIFF/PNG), sebagai berikut :
    1. ​​​​​​​Identitas Diri (KTP/SIM)
    2. Salinan SHMSRS (cukup 2 lembar halaman, 1 halaman yang menunjukan Nomor Unit dan 1 halaman yang menunjukan Nama Pemegang Hak) atau AJB atau PPJB Lunas yang dibuat oleh Notaris (seluruh lembar halaman)
    3. Foto diri terkini
    4. Jika berhalangan untuk hadir, dapat memberikan kuasa kepada anggota keluarga (suami/isteri, orang tua kandung perempuan atau laki-laki, salah satu saudara kandung, salah satu anak yang telah dewasa dari Pemilik yang berada dalam satu kartu keluarga) dengan melampirkan/mengunggah Surat Kuasa asli bermeterai Rp.10.000,- dan salinan KTP/SIM Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa, foto diri terkini Penerima Kuasa dan Kartu Keluarga
  2. Bagi Pemilik badan hukum dapat diwakili oleh salah satu anggota pengurus badan hukum dengan wajib mengisi form Pendaftaran/registrasi pada tautan (link) tersebut di atas, dengan melampirkan/mengunggah foto/scan (format JPEG/GIF/TIFF/PNG), sebagai berikut :
    1. ​​​​​​​Identitas Diri (KTP/SIM) salah satu pengurus badan hukum yang akan hadir
    2. Salinan SHMSRS/AJB (cukup 2 lembar halaman, 1 halaman yang menunjukan Nomor Unit dan 1 halaman yang menunjukan Nama Pemegang Hak) atau AJB atau PPJB Lunas yang dibuat oleh Notaris (seluruh lembar halaman)
    3. Foto diri terkini pengurus badan hukum
    4. Akta pendirian atau perubahan terakhir badan hukum
  3. Bagi pengurus badan hukum berhalangan untuk hadir, dapat memberikan kuasa kepada karyawan tetap dengan melampirkan/mengunggah foto/scan Surat Kuasa asli bermeterai Rp.10.000,- dan salinan KTP/SIM Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa, surat pengangkatan sebagai karyawan tetap.
  4. Pendaftaran/registrasi dibuka pada tanggal 11 Juni 2022 pukul 09.00 WIB, dan ditutup pada tanggal 23 Juni 2022 pukul 17.00 WIB
  5. Setelah berkas pendaftaran memenuhi persyaratan, maka pada tanggal 24 Juni 2022 tautan (link) untuk memasuki ruang rapat virtual akan dikirimkan melalui surat elektronik (email) yang telah didaftarkan pada form pendaftaran
  6. Pada hari pelaksanaan rapat, Peserta dapat memasuki ruang rapat virtual dengan mengakses link yang telah dikirimkan melalui email, dan mengaktifkan fitur kamera video pada perangkatnya masing-masing
  7. Peserta Rapat dapat memasuki ruang rapat virtual 30 (tiga puluh) menit sebelum waktu pelaksanaan rapat atau paling lambat saat rapat dinyatakan dibuka
  8. Peserta yang tidak melakukan ketentuan dimaksud angka 1, 2, 3, 5 dan 6 tidak dapat mengikuti rapat dan dianggap menyetujui seluruh keputusan yang diambil
  9. Selama rapat berlangsung, peserta wajib mematuhi tata tertib rapat
  10. Untuk pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi Layanan Help Desk RUA melalui aplikasi Whatsapp https://wa.me/+6281318926632
Anda dapat mengunduh semua Regulasi terkait Pengelolaan Rumah Susun/Apartemen di Jakarta melalui link berikut :
  1. Pergub 132/2018 https://www.tamanrasuna.id/artikel-1538-peraturan-gubernur-no-132-2018
  2. Pergub 133/2019 https://www.tamanrasuna.id/artikel-1539-peraturan-gubernur-no-133-2019
  3. Pergub 70/2021 https://www.tamanrasuna.id/artikel-1540-peraturan-gubernur-no-70-2021
  4. AD ART P3SRS ATR https://www.tamanrasuna.id/artikel-1541-anggaran-dasar---anggaran-rumah-tangga-p3srs-atr
Demikian informasi Kami sampaikan
Atas perhatiannya, terima kasih
 
Jakarta, 11 Juni 2022
 
Badan Pengelola Apartemen Taman Rasuna
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pusat Bantuan Apartemen Taman Rasuna
Instagram Apartemen Taman Rasuna