Pengumuman
RAPAT UMUM TAHUNAN ANGGOTA (RUTA) RKAT 2023 TR-209/VIII/2024
Sabtu, 31 Agustus 2024
RAPAT UMUM TAHUNAN ANGGOTA (RUTA) RKAT 2023
TR-209/VIII/2024
Kepada Yth.
Bapak/Ibu Pemilik Unit Apartemen Taman Rasuna
Menara 1, 2, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 14, 15, 16 dan 17
di Tempat
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik (“Pergub 132”) sebagaimana telah mengalami perubahan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Pergub 132 (“Pergub 133”) serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 70 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Pergub 132 (“Pergub 70”). Kemudian Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga P3SRS-ATR.
Bersama ini kami mengundang Bapak/Ibu selaku Pemilik Satuan Rumah Susun Apartemen Taman Rasuna untuk menghadiri Rapat Umum Tahunan Anggota (“RUTA”) Apartemen Taman Rasuna secara tatap muka yang akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Sabtu, 7 September 2024
Waktu : Pukul 09.00 s.d Selesai
Lokasi : Assembly Hall – Podium Apartemen Taman Rasuna, Jl. HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan
Agenda :
1. Penjelasan tentang Hasil Audit Forensik;
2. Pertanggungjawab Laporan Keuangan P3SRS-ATR Tahun 2023 (Audited);
3. Pertanggungjawaban Kinerja Pengurus dan Pengawas P3SRS-ATR Periode November-Desember 2023;
4. Penjelasan Sertifikat Laik Fungsi (SLF);
5. Pembentukan Panitia Musyawarah (“Panmus”)
A. Pendaftaran dibuka pada hari Sabtu, 7 September 2024 pukul 08.00 WIB s.d. Pukul 11.00 WIB.
B. Sebagai informasi tambahan, merujuk pada ketentuan Pasal 28 Ayat (3) Anggaran Dasar P3SRS-ATR diatur bahwa apabila di dalam RUTA pertama RKAT 2023 ini jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum kehadiran lebih dari 50% jumlah anggota, maka akan diselenggarakan RUTA Kedua yaitu pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024.
C. Ketentuan menghadiri pemilihan RUTA:
1. Bagi Pemilik perseorangan wajib memperlihatkan dan/atau membawa dokumen, sebagai berikut:
a. Identitas Diri (KTP)
b. Jika berhalangan untuk hadir, dapat memberikan kuasa kepada Wakil Pemilik (suami/istri, orang tua kandung perempuan atau laki-laki, salah satu saudara kandung, salah satu anak yang telah dewasa dari Pemilik yang berada dalam satu kartu keluarga) dengan menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai Rp.10.000,- fotocopy KTP Pemberi Kuasa dan memperlihatkan Asli KTP Penerima Kuasa.
2. Bagi Pemilik badan hukum dapat diwakili oleh salah satu anggota pengurus badan hukum dengan wajib memperlihatkan dan/atau membawa dokumen, sebagai berikut: Identitas Diri (KTP) salah satu pengurus badan hukum yang akan hadir dan Bagi pengurus badan hukum berhalangan untuk hadir, dapat memberikan kuasa kepada karyawan tetap dengan menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai Rp.10.000,- dan fotocopy KTP Pemberi Kuasa dan memperlihatkan Asli KTP Penerima Kuasa serta Asli surat pengangkatan sebagai karyawan tetap.
3. Bagi pemilik baru yang belum melaporkan kepemilikannya kepada Badan Pengelola, diwajibkan untuk menyerahkan salinan Bukti Kepemilikan Sarusun Apartemen Taman Rasuna (Sertifikat dan/atau AJB dan/atau PPJB Lunas dan asli Identitas Diri (KTP/SIM/Paspor).
4. Bagi pemilik yang sudah terdaftar memiliki satu unit atau lebih dari satu unit yang belum melakukan pembaharuan / pemutakhiran data hak kepemilikan pada badan pengelola sesuai ketentuan yang berlaku pada Bab IV keanggotaan, daftar keanggotaan bagian ke satu, keanggotaan pasal 9, bagian kedua pasal 10, bagian ke tiga pasal 11 pada Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga P3SRS Apartemen Taman Rasuna dengan menggunakan hak suara pada pasal 13 (NPP) menjadi tanggung jawab pihak pemilik atau sesuai perundangan hukum yang berlaku.
5. Syarat sah untuk menjadi wakil pemilik sebagai di atur dalam pasal 27 Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga P3SRS Apartemen Taman Rasuna.
D. Selama rapat berlangsung, peserta wajib mematuhi tata tertib rapat. Link Tata Tertib RUTA
https://s.id/Tata-Tertib-RUTA
E. Laporan Keuangan Audited 2023 dapat di akses melalui Website wilayah penghuni.
F. Untuk pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi WA Layanan ATR Channel : 0811-1081-257
Kami mohon kesediaan waktu Bapak/Ibu Pemilik Satuan Rumah Susun Apartemen Taman Rasuna untuk dapat menghadiri rapat ini.
Demikian atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 31 Agustus 2024
Badan Pengelola Apartemen Taman Rasuna
TR-209/VIII/2024
Kepada Yth.
Bapak/Ibu Pemilik Unit Apartemen Taman Rasuna
Menara 1, 2, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 14, 15, 16 dan 17
di Tempat
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik (“Pergub 132”) sebagaimana telah mengalami perubahan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Pergub 132 (“Pergub 133”) serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 70 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Pergub 132 (“Pergub 70”). Kemudian Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga P3SRS-ATR.
Bersama ini kami mengundang Bapak/Ibu selaku Pemilik Satuan Rumah Susun Apartemen Taman Rasuna untuk menghadiri Rapat Umum Tahunan Anggota (“RUTA”) Apartemen Taman Rasuna secara tatap muka yang akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Sabtu, 7 September 2024
Waktu : Pukul 09.00 s.d Selesai
Lokasi : Assembly Hall – Podium Apartemen Taman Rasuna, Jl. HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan
Agenda :
1. Penjelasan tentang Hasil Audit Forensik;
2. Pertanggungjawab Laporan Keuangan P3SRS-ATR Tahun 2023 (Audited);
3. Pertanggungjawaban Kinerja Pengurus dan Pengawas P3SRS-ATR Periode November-Desember 2023;
4. Penjelasan Sertifikat Laik Fungsi (SLF);
5. Pembentukan Panitia Musyawarah (“Panmus”)
A. Pendaftaran dibuka pada hari Sabtu, 7 September 2024 pukul 08.00 WIB s.d. Pukul 11.00 WIB.
B. Sebagai informasi tambahan, merujuk pada ketentuan Pasal 28 Ayat (3) Anggaran Dasar P3SRS-ATR diatur bahwa apabila di dalam RUTA pertama RKAT 2023 ini jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum kehadiran lebih dari 50% jumlah anggota, maka akan diselenggarakan RUTA Kedua yaitu pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024.
C. Ketentuan menghadiri pemilihan RUTA:
1. Bagi Pemilik perseorangan wajib memperlihatkan dan/atau membawa dokumen, sebagai berikut:
a. Identitas Diri (KTP)
b. Jika berhalangan untuk hadir, dapat memberikan kuasa kepada Wakil Pemilik (suami/istri, orang tua kandung perempuan atau laki-laki, salah satu saudara kandung, salah satu anak yang telah dewasa dari Pemilik yang berada dalam satu kartu keluarga) dengan menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai Rp.10.000,- fotocopy KTP Pemberi Kuasa dan memperlihatkan Asli KTP Penerima Kuasa.
2. Bagi Pemilik badan hukum dapat diwakili oleh salah satu anggota pengurus badan hukum dengan wajib memperlihatkan dan/atau membawa dokumen, sebagai berikut: Identitas Diri (KTP) salah satu pengurus badan hukum yang akan hadir dan Bagi pengurus badan hukum berhalangan untuk hadir, dapat memberikan kuasa kepada karyawan tetap dengan menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai Rp.10.000,- dan fotocopy KTP Pemberi Kuasa dan memperlihatkan Asli KTP Penerima Kuasa serta Asli surat pengangkatan sebagai karyawan tetap.
3. Bagi pemilik baru yang belum melaporkan kepemilikannya kepada Badan Pengelola, diwajibkan untuk menyerahkan salinan Bukti Kepemilikan Sarusun Apartemen Taman Rasuna (Sertifikat dan/atau AJB dan/atau PPJB Lunas dan asli Identitas Diri (KTP/SIM/Paspor).
4. Bagi pemilik yang sudah terdaftar memiliki satu unit atau lebih dari satu unit yang belum melakukan pembaharuan / pemutakhiran data hak kepemilikan pada badan pengelola sesuai ketentuan yang berlaku pada Bab IV keanggotaan, daftar keanggotaan bagian ke satu, keanggotaan pasal 9, bagian kedua pasal 10, bagian ke tiga pasal 11 pada Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga P3SRS Apartemen Taman Rasuna dengan menggunakan hak suara pada pasal 13 (NPP) menjadi tanggung jawab pihak pemilik atau sesuai perundangan hukum yang berlaku.
5. Syarat sah untuk menjadi wakil pemilik sebagai di atur dalam pasal 27 Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga P3SRS Apartemen Taman Rasuna.
D. Selama rapat berlangsung, peserta wajib mematuhi tata tertib rapat. Link Tata Tertib RUTA
https://s.id/Tata-Tertib-RUTA
E. Laporan Keuangan Audited 2023 dapat di akses melalui Website wilayah penghuni.
F. Untuk pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi WA Layanan ATR Channel : 0811-1081-257
Kami mohon kesediaan waktu Bapak/Ibu Pemilik Satuan Rumah Susun Apartemen Taman Rasuna untuk dapat menghadiri rapat ini.
Demikian atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 31 Agustus 2024
Badan Pengelola Apartemen Taman Rasuna
PENGUMUMAN
Jumat, 29 November 2024
Selasa, 26 November 2024
Senin, 25 November 2024
Senin, 25 November 2024
Rabu, 20 November 2024
KEGIATAN
Selasa, 07 Februari 2023
Selasa, 07 Februari 2023
Senin, 30 Januari 2023