RAPAT PEMBENTUKAN PANITIA MUSYAWARAH DAN RAPAT UMUM TAHUNAN ANGGOTA (RUTA) LANJUTAN TR-236/IX/2024
Pengumuman

RAPAT PEMBENTUKAN PANITIA MUSYAWARAH DAN RAPAT UMUM TAHUNAN ANGGOTA (RUTA) LANJUTAN TR-236/IX/2024

Rabu, 18 September 2024 • 0 Pembaca • 0 Hits
RAPAT

RAPAT PEMBENTUKAN PANITIA MUSYAWARAH DAN RAPAT UMUM TAHUNAN ANGGOTA (RUTA) LANJUTAN APARTEMEN TAMAN RASUNA

TR-236/IX/2024


Kepada Yth.
Bapak/Ibu Pemilik Unit Apartemen Taman Rasuna
Menara 1, 2, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 14, 15, 16 dan 17
di Tempat

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik (“Pergub 132”) sebagaimana telah mengalami perubahan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Pergub 132 (“Pergub 133”) serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 70 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Pergub 132 (“Pergub 70”), dan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga P3SRS-ATR.

Bersama ini kami mengundang Bapak/Ibu selaku Pemilik Satuan Rumah Susun Apartemen Taman Rasuna untuk menghadiri Rapat Umum Tahunan Anggota (“RUTA”) Lanjutan Apartemen Taman Rasuna yang akan dilaksanakan pada:

Rapat Pembentukan Panitia Musyawarah

Hari/Tanggal : Sabtu, 28 September 2024
Pukul 09.00 WIB s.d 11.00 WIB
Lokasi : Assembly Hall – Podium Apartemen Taman Rasuna, Jl. HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan

Rapat Umum Tahunan Anggota (RUTA) Lanjutan

Hari/Tanggal : Sabtu, 28 September 2024
Pukul 13.00 WIB s.d. Selesai

Agenda :
1.Pertanggungjawaban Laporan Keuangan P3SRS-ATR Tahun 2023 Audited;
2. Laporan keuangan RKAT 2024 VS actual RKAT 2024;
3. Penjelasan Sertifikat Laik Fungsi (SLF);
4. Penjelasan dan Keputusan atas Biaya Penggantian dan Migrasi kWh Meter serta Mengenai Air di Apartemen Taman Rasuna;
5. Penjelasan  Pertanggungjawaban tentang Audit Forensik.


Keterangan:

A. Pendaftaran dibuka pada hari Sabtu, 28 September 2024 Pukul 08.00 WIB s.d. 11.00 WIB (Panmus) dan pukul 12.00 WIB s.d. 15.00 WIB (RUTA Lanjutan)

B. Ketentuan menghadiri Rapat Umum Tahunan Anggota (RUTA):
1. Bagi Pemilik perseorangan wajib memperlihatkan dan/atau membawa dokumen, sebagai berikut: 
a. Identitas Diri (KTP) 
b. Jika berhalangan untuk hadir, dapat memberikan kuasa kepada Wakil Pemilik: 
- suami/istri;
- orang tua kandung perempuan atau laki-laki;
- salah satu saudara kandung;
- salah satu anak yang telah dewasa dari Pemilik yang berada dalam satu Kartu Keluarga (KK);
Dengan menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai Rp.10.000,- fotocopy KTP Pemberi Kuasa dan memperlihatkan Asli KTP Penerima Kuasa.

2. Bagi Pemilik badan hukum dapat diwakili oleh salah satu anggota pengurus badan hukum dengan wajib memperlihatkan dan/atau membawa dokumen, sebagai berikut: Identitas Diri (KTP) salah satu pengurus badan hukum yang akan hadir dan Bagi pengurus badan hukum berhalangan untuk hadir, dapat memberikan kuasa kepada karyawan tetap dengan menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai Rp.10.000,- dan fotocopy KTP Pemberi Kuasa dan memperlihatkan Asli KTP Penerima Kuasa serta Asli surat pengangkatan sebagai karyawan tetap.  Surat Kuasa dapat diakses melalui link berikut : 

Link Surat Kuasa Panmus : https://s.id/Surat-Kuasa-Panmus
Link Surat Kuasa Ruta Lanjutan : https://s.id/Surat-Kuasa-Ruta

3. Bagi pemilik baru yang belum melaporkan kepemilikannya kepada Badan Pengelola, diwajibkan untuk menyerahkan salinan Bukti Kepemilikan Sarusun Apartemen Taman Rasuna (Sertifikat dan/atau AJB dan/atau PPJB Lunas dan asli Identitas Diri (KTP/SIM/Paspor).

4. Bagi pemilik yang sudah terdaftar memiliki satu unit atau lebih dari satu unit yang belum melakukan pembaharuan / pemutakhiran data hak kepemilikan pada badan pengelola sesuai ketentuan yang berlaku pada Bab IV keanggotaan, daftar keanggotaan bagian ke satu, keanggotaan pasal 9, bagian kedua pasal 10, bagian ke tiga pasal 11 pada Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga P3SRS Apartemen Taman Rasuna dengan menggunakan hak suara pada pasal 13 (NPP) menjadi tanggung jawab pihak pemilik atau sesuai perundangan hukum yang berlaku. 

5. Syarat sah untuk menjadi wakil pemilik sebagaimana diatur dalam pasal 27 Anggaran Dasar  P3SRS-ATR.
 
C. Selama rapat berlangsung, peserta wajib mematuhi tata tertib rapat. 

Link Tata Tertib Panmus : https://s.id/Tata-Tertib-Panmus

Link Tata Tertib Ruta : https://s.id/Tatib_Ruta

D. Laporan Keuangan Audited 2023 dapat di akses melalui Website wilayah penghuni.
      
E. Untuk pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi WA Layanan ATR Channel : 0811-1081-257.

Kami mohon kesediaan waktu Bapak/Ibu Pemilik Satuan Rumah Susun Apartemen Taman Rasuna untuk dapat menghadiri rapat ini.

Demikian informasi ini kami sampaikan, dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 18 September 2024


Badan Pengelola Apartemen Taman Rasuna

Pusat Bantuan Apartemen Taman Rasuna
Instagram Apartemen Taman Rasuna