REVISI PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON PAKET PENGURUS DAN PAKET PENGAWAS P3SRS APARTEMEN TAMAN RASUNA
REVISI PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON PAKET PENGURUS DAN PAKET PENGAWAS P3SRS APARTEMEN TAMAN RASUNA
TR-260/X/2024
Kepada Yth
Bapak/Ibu Penghuni
Apartemen Taman Rasuna
di Tempat
Dengan hormat,
Bersama ini kami umumkan bahwa Pendaftaran Calon Paket Pengurus dan Paket Pengawas Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Apartemen Taman Rasuna (P3SRS-ATR) masa periode Desember 2024 - Desember 2027 telah DIBUKA.
Kami mengundang Bapak/Ibu yang bersedia mencalonkan diri menjadi Pengurus atau Pengawas P3SRS-ATR untuk mendaftar kepada Panitia Musyawarah, dengan ketentuan:
I. Periode pendaftaran : tanggal 11 Oktober 2024 s.d. 25 Oktober 2024.
II. Mengambil formulir pendaftaran di kantor Badan Pengelola Tower 8/9 Lantai LG (Customer Service) pada :
Hari Senin s.d Jumat, Pukul : 08.00 WIB s.d 16.30 WIB
Hari Sabtu, Pukul : 08.00 WIB s.d. 13.00 WIB
III. Mengisi formulir pendaftaran serta melengkapi dokumen persyaratan, diserahkan dalam amplop coklat tertutup & tersegel kepada Badan Pengelola Apartemen Taman Rasuna (BPATR) pada jam operasional sejak tanggal 11 s.d. 25 Oktober 2024.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pendaftaran dan persyaratan adalah sebagai berikut:
A. Pencalonan harus dilakukan secara paket, yaitu :
1. Paket Calon Ketua dan Calon Sekretaris Pengurus P3SRS-ATR; dan
2. Paket Calon Ketua dan Calon Sekretaris Pengawas P3SRS-ATR.
3. Fomulir Calon Paket Pengurus dan Pengawas dapat diakses melalui link : https://s.id/Fomulir_Calon_Paket_Pengurus_dan_Pengawas
4. Surat Pernyataan Menjadi Calon Pengurus dan Pengawas dapat diakses melalui link : https://s.id/Surat_Pernyataan_Menjadi_Calon_Pengurus_Pengawas
B. Persyaratan Pengurus dan Pengawas P3SRS-ATR sebagaimana diatur pada Pasal 45 Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik (“Pergub 132”) berikut perubahannya dalam Peraturan Gubernur Nomor 133 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Pergub 132 (“Pergub 133”) serta Peraturan Gubernur Nomor 70 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub 132 (“Pergub 70”), adalah sebagai berikut:
1. Pengurus dan Pengawas P3SRS-ATR merupakan para Pemilik yang sah menurut hukum dan memenuhi syarat-syarat di bawah ini:
a. Warga Negara Indonesia setia pada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Sehat jasmani dan rohani;
c. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sesuai dengan alamat huniannya di Rumah Susun;
d. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang bertentangan dengan hukum dan etika;
e. Berusia paling kurang 21 (dua puluh satu) tahun dan/atau sudah menikah;
f. Memiliki bukti kepemilikan yang sah;
g. Bertempat tinggal dan/atau menjalankan usaha di Rumah Susun yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili dari RT/RW dan diketahui oleh Lurah di lokasi Rusun;
h. Dalam hal bukti kepemilikan tercatat atas nama suami dan/atau istri yang berada dalam ikatan perkawinan dan memiliki lebih dari satu Sarusun, maka hanya salah satu diantaranya dapat dipilih menjadi pengurus atau Pengawas;
i. Dalam hal berstatus badan hukum, maka dapat menunjuk wakilnya untuk dipilih menjadi Pengurus dan/atau Pengawas P3SRS-ATR, yang namanya tercantum dalam akta pendirian;
j. Belum pernah menjabat selama 2 (dua) kali berturut-turut sebagai Pengurus atau Pengawas P3SRS-ATR;
k. Belum pernah mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya sebagai Pengurus atau Pengawas pada periode masa jabatannya;
l. Mempunyai pengetahuan dan keterampilan kerja yang baik, berwawasan luas dan memiliki integritas yang tinggi;
m. Mampu bekerja sama dengan sesama Pengurus dan Pengawas;
n. Mempunyai kepribadian jujur, bertanggung jawab, kreatif dan cepat tanggap dalam segala permasalahan yang timbul;
o. Memenuhi seluruh kewajiban sebagai Pemilik termasuk kewajiban pajak daerah;
p. Memiliki komitmen untuk melaksanakan tugas yang diberikan;
q. Tidak dalam status sebagai anggota Pengurus atau Pengawas di Rumah Susun lain; dan
r. Tidak memiliki hubungan keluarga dengan Pengurus atau Pengawas lainnya; dan
s. Tidak sedang menjabat Pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di lokasi Rumah Susun setempat.
2. Pengurus P3SRS-ATR dilarang merangkap jabatan sebagai Pengawas P3SRS-ATR dan sebaliknya.
3. Pengurus dan Pengawas P3SRS-ATR dilarang merangkap jabatan sebagai Pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Pengurus Rukun Warga (RW).
4. Pengurus RT dan RW tidak dapat mengajukan diri sebagai calon Pengurus dan Pengawas P3SRS-ATR.
5. Dalam hal pengurus atau pengawas berstatus sebagai pengurus atau pengawas di tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mencalonkan diri sebagai pengurus atau pengawas di Rumah Susun lain.
C. Dengan memperhatikan persyaratan di atas, maka Calon Pengurus/Pengawas wajib menyerahkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
1. Formulir pendaftaran paket pasangan Calon Pengurus/Pengawas P3SRS-ATR sesuai format yang sudah disediakan;
2. Surat Pernyataan sesuai format yang sudah disediakan;
3. Curriculum vitae/Riwayat Pekerjaan;
4. Surat pernyatan keabsahan dan kebenaran dokumen;
5. Copy KTP dan Copy Kartu Keluarga sesuai dengan alamat di Rumah Susun;
6. Copy Surat Keterangan Domisili Hunian/Usaha sesuai alamat di Rumah Susun dari RT/RW dan diketahui oleh Lurah di lokasi Rusun;
7. Copy SHM Sarusun/AJB/PPJB Notarial dengan bukti lunas;
8. Asli Surat keterangan dari Badan Pengelola ATR bahwa Calon Pengurus/Pengawas P3SRS-ATR tidak memiliki tunggakan apapun yang berkaitan dengan kewajiban sebagai Pemilik (Service Charge, Sinking Fund, Common Area, Air, dsb) atas unit Sarusun yang dimiliki;
9. Copy bukti pelunasan PBB unit Sarusun dalam 3 (tiga) tahun terakhir;
10. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
11. Asli Surat Keterangan Sehat dari Dokter (bisa dari dokter praktek atau puskesmas).
Catatan:
Bagi Pengurus dan Pengawas terpilih, diwajibkan untuk mematuhi dan menandatangani Pakta Integritas.
Demikian Pengumuman ini untuk menjadi perhatian segenap Bapak / Ibu Penghuni Apartemen Taman Rasuna demi hunian kita bersama yang lebih baik kedepannya.
Hormat kami,
Panitia Musyawarah Apartemen Taman Rasuna
Ketua : Kemal Soeriawidjaja
Sekretaris : Bambang Isprimadhi
Bendahara : Arif Budiman Himawan
Anggota 1 : Soenaring Astoeti
Anggota 2 : Santosa Hadisudjojo
Anggota 3 : Arief Budiman
Anggota 4 : Jesslyn Cindy Wijaya