Pengumuman
REVISI RAPAT UMUM ANGGOTA LUAR BIASA (RUALB) 2024 APARTEMEN TAMAN RASUNA TR-343/XII/2024
Jumat, 20 Desember 2024
REVISI
RAPAT UMUM ANGGOTA LUAR BIASA (RUALB) 2024 APARTEMEN TAMAN RASUNA
TR-343/XII/2024
Kepada Yth.
Bapak/Ibu Pemilik Unit Apartemen Taman Rasuna
Menara 1, 2, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 14, 15, 16 dan 17
di Tempat
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik (“Pergub 132”) sebagaimana telah mengalami perubahan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Pergub 132 (“Pergub 133”) serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 70 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Pergub 132 (“Pergub 70”). Kemudian berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga P3SRS-ATR.
Bersama ini kami mengundang Bapak/Ibu selaku Pemilik Satuan Rumah Susun Apartemen Taman Rasuna untuk menghadiri Rapat Umum Anggota Luar Biasa (“RUALB”) 2024 Apartemen Taman Rasuna secara tatap muka yang akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Sabtu,
28 Desember 2024
Waktu : Pukul 09.00 s/d Selesai
( Apabila tidak kuorum, maka akan dilakukan RUALB kedua pada tanggal 11 Januari 2025)
Lokasi : Assembly Hall – Podium Apartemen Taman Rasuna, Jl. HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan
Agenda : Pemilihan Pengurus dan Pengawas ATR Periode 2025-2028
Keterangan:
A. Pendaftaran dibuka pada hari Sabtu, 28 Desember 2024 pukul 08.00 WIB s.d. Pukul 11.00 WIB.
B. Ketentuan menghadiri Rapat Umum Anggota Luar Biasa (RUALB):
1. Bagi Pemilik perseorangan wajib memperlihatkan dan/atau membawa dokumen, sebagai berikut:
a. Identitas Diri (KTP)
b. Jika berhalangan untuk hadir, dapat memberikan kuasa kepada Wakil Pemilik:
- suami/istri;
- orang tua kandung perempuan atau laki-laki;
- salah satu saudara kandung;
- salah satu anak yang telah dewasa dari Pemilik yang berada dalam satu Kartu Keluarga (KK);
Dengan menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai Rp.10.000,- fotocopy KTP dan fotocopy KK Pemberi Kuasa dan memperlihatkan Asli KTP dan KK Penerima Kuasa bila tidak berada dalam satu KK.
2. Bagi Pemilik badan hukum dapat diwakili oleh salah satu anggota pengurus badan hukum dengan wajib memperlihatkan dan/atau membawa dokumen, sebagai berikut: Identitas Diri (KTP) salah satu pengurus badan hukum yang akan hadir dan bagi pengurus badan hukum berhalangan untuk hadir, dapat memberikan kuasa kepada karyawan tetap dengan menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai Rp.10.000,- dan fotocopy KTP Pemberi Kuasa dan memperlihatkan Asli KTP Penerima Kuasa serta Asli surat pengangkatan sebagai karyawan tetap. Surat Kuasa RUTA bisa diakses melalui link berikut : https://s.id/Surat__Kuasa
3. Bagi pemilik baru yang belum melaporkan kepemilikannya kepada Badan Pengelola, diwajibkan untuk menyerahkan salinan Bukti Kepemilikan Sarusun Apartemen Taman Rasuna (Sertifikat dan/atau AJB dan/atau PPJB Lunas dan asli Identitas Diri (KTP/SIM/Paspor).
4. Bagi pemilik yang sudah terdaftar memiliki satu unit atau lebih dari satu unit yang belum melakukan pembaharuan / pemutakhiran data hak kepemilikan pada Badan Pengelola sesuai ketentuan yang berlaku pada Bab IV keanggotaan, daftar keanggotaan bagian ke satu, keanggotaan Pasal 9, bagian kedua Pasal 10, bagian ke tiga Pasal 11 pada Anggaran Dasar P3SRS Apartemen Taman Rasuna dengan menggunakan hak suara pada Pasal 13 (NPP) Anggaran Dasar menjadi tanggung jawab pihak pemilik atau sesuai perundangan hukum yang berlaku.
5. Syarat sah untuk menjadi wakil pemilik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Anggaran Dasar P3SRS-ATR.
C. Selama Rapat berlangsung, peserta wajib mematuhi Tata Tertib Rapat. Tata Tertib RUALB dapat diakses melalui link: https://s.id/TataTertibRUALB
D. Untuk undangan Rapat sudah kami distribusikan ke mailbox unit di All Menara dan juga email yang terdaftar, apabila ada pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi WA Layanan ATR Channel : 0811-1081-257.
Kami mohon kesediaan waktu Bapak/Ibu Pemilik Satuan Rumah Susun Apartemen Taman Rasuna untuk dapat menghadiri RUALB 2024 ini.
Demikian kami sampaikan, dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 20 Desember 2024
Panitia Musyawarah
Tembusan:
1. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Pemprov DKI Jakarta
2. Pengurus P3SRS ATR ( Caretaker)
3. Pengawas P3SRS ATR (Caretaker)
4. Para Anggota Gugus Warga ATR
RAPAT UMUM ANGGOTA LUAR BIASA (RUALB) 2024 APARTEMEN TAMAN RASUNA
TR-343/XII/2024
Kepada Yth.
Bapak/Ibu Pemilik Unit Apartemen Taman Rasuna
Menara 1, 2, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 14, 15, 16 dan 17
di Tempat
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik (“Pergub 132”) sebagaimana telah mengalami perubahan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Pergub 132 (“Pergub 133”) serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 70 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Pergub 132 (“Pergub 70”). Kemudian berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga P3SRS-ATR.
Bersama ini kami mengundang Bapak/Ibu selaku Pemilik Satuan Rumah Susun Apartemen Taman Rasuna untuk menghadiri Rapat Umum Anggota Luar Biasa (“RUALB”) 2024 Apartemen Taman Rasuna secara tatap muka yang akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Sabtu,
28 Desember 2024
Waktu : Pukul 09.00 s/d Selesai
( Apabila tidak kuorum, maka akan dilakukan RUALB kedua pada tanggal 11 Januari 2025)
Lokasi : Assembly Hall – Podium Apartemen Taman Rasuna, Jl. HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan
Agenda : Pemilihan Pengurus dan Pengawas ATR Periode 2025-2028
Keterangan:
A. Pendaftaran dibuka pada hari Sabtu, 28 Desember 2024 pukul 08.00 WIB s.d. Pukul 11.00 WIB.
B. Ketentuan menghadiri Rapat Umum Anggota Luar Biasa (RUALB):
1. Bagi Pemilik perseorangan wajib memperlihatkan dan/atau membawa dokumen, sebagai berikut:
a. Identitas Diri (KTP)
b. Jika berhalangan untuk hadir, dapat memberikan kuasa kepada Wakil Pemilik:
- suami/istri;
- orang tua kandung perempuan atau laki-laki;
- salah satu saudara kandung;
- salah satu anak yang telah dewasa dari Pemilik yang berada dalam satu Kartu Keluarga (KK);
Dengan menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai Rp.10.000,- fotocopy KTP dan fotocopy KK Pemberi Kuasa dan memperlihatkan Asli KTP dan KK Penerima Kuasa bila tidak berada dalam satu KK.
2. Bagi Pemilik badan hukum dapat diwakili oleh salah satu anggota pengurus badan hukum dengan wajib memperlihatkan dan/atau membawa dokumen, sebagai berikut: Identitas Diri (KTP) salah satu pengurus badan hukum yang akan hadir dan bagi pengurus badan hukum berhalangan untuk hadir, dapat memberikan kuasa kepada karyawan tetap dengan menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai Rp.10.000,- dan fotocopy KTP Pemberi Kuasa dan memperlihatkan Asli KTP Penerima Kuasa serta Asli surat pengangkatan sebagai karyawan tetap. Surat Kuasa RUTA bisa diakses melalui link berikut : https://s.id/Surat__Kuasa
3. Bagi pemilik baru yang belum melaporkan kepemilikannya kepada Badan Pengelola, diwajibkan untuk menyerahkan salinan Bukti Kepemilikan Sarusun Apartemen Taman Rasuna (Sertifikat dan/atau AJB dan/atau PPJB Lunas dan asli Identitas Diri (KTP/SIM/Paspor).
4. Bagi pemilik yang sudah terdaftar memiliki satu unit atau lebih dari satu unit yang belum melakukan pembaharuan / pemutakhiran data hak kepemilikan pada Badan Pengelola sesuai ketentuan yang berlaku pada Bab IV keanggotaan, daftar keanggotaan bagian ke satu, keanggotaan Pasal 9, bagian kedua Pasal 10, bagian ke tiga Pasal 11 pada Anggaran Dasar P3SRS Apartemen Taman Rasuna dengan menggunakan hak suara pada Pasal 13 (NPP) Anggaran Dasar menjadi tanggung jawab pihak pemilik atau sesuai perundangan hukum yang berlaku.
5. Syarat sah untuk menjadi wakil pemilik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Anggaran Dasar P3SRS-ATR.
C. Selama Rapat berlangsung, peserta wajib mematuhi Tata Tertib Rapat. Tata Tertib RUALB dapat diakses melalui link: https://s.id/TataTertibRUALB
D. Untuk undangan Rapat sudah kami distribusikan ke mailbox unit di All Menara dan juga email yang terdaftar, apabila ada pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi WA Layanan ATR Channel : 0811-1081-257.
Kami mohon kesediaan waktu Bapak/Ibu Pemilik Satuan Rumah Susun Apartemen Taman Rasuna untuk dapat menghadiri RUALB 2024 ini.
Demikian kami sampaikan, dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 20 Desember 2024
Panitia Musyawarah
Tembusan:
1. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Pemprov DKI Jakarta
2. Pengurus P3SRS ATR ( Caretaker)
3. Pengawas P3SRS ATR (Caretaker)
4. Para Anggota Gugus Warga ATR
PENGUMUMAN
Jumat, 20 Desember 2024
Jumat, 20 Desember 2024
Kamis, 19 Desember 2024
Kamis, 19 Desember 2024
Rabu, 18 Desember 2024
KEGIATAN
Selasa, 07 Februari 2023
Selasa, 07 Februari 2023
Senin, 30 Januari 2023