PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) LEVEL 4 COVID-19 HINGGA TANGGAL 9 AGUSTUS 2021

PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) LEVEL 4 COVID-19 HINGGA TANGGAL 9 AGUSTUS 2021

Sabtu, 07 Agustus 2021
PERPANJANGAN

PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) LEVEL 4 COVID-19 HINGGA TANGGAL 9 AGUSTUS 2021

Bapak/Ibu Penghuni
di Apartemen Taman Rasuna

Melanjutkan pengumuman Kami sebelumnya mengenai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 938 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019, maka sesuai dengan kebijakan terbaru yang terlampir pada Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 966 Tahun 2021  tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019, Badan Pengelola akan melakukan perpanjangan pembatasan fasilitas kembali hingga Senin, 9 Agustus 2021, berupa :

1.    Penutupan Layanan Tatap Muka di Kantor Badan Pengelola. Penghuni tetap Kami layani secara daring melalui :

- WA ATR Channel 24 jam di nomor 0811 1081 257 untuk layanan di unit dan permintaan.
- Billing & Collection : 0811 1604 422 untuk layanan terkait tagihan pada jam kerja 08.00 s/d 17.00.
- Layanan pembelian listrik melalui WA 24 jam di nomor 0811 9100 606.

2.    Penutupan Podium,  Pocket Park, Area Hijau di area Menara 6 dan  Musholla Al Barkah di Menara 11 lantai LG.

3.    Penutupan pintu akses di area taman tower 17 (belakang PHD).

4.    Mewajibkan seluruh pekerja/vendor renovasi unit untuk menunjukan hasil swab test antigen/PCR negatif sebelum melakukan pekerjaan di wilayah ATR.

5.    Memastikan tempat makan atau restoran yang berada di dalam wilayah Apartemen Taman Rasuna beroperasional hingga pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.  

Mari bersama kita tingkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan, saling menjaga diri dan lingkungan kita untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Demikian informasi ini Kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya 
Kami mengucapkan terima kasih.

Jakarta, 7 Agustus 2021
Hormat kami,
Badan Pengelola Apartemen Taman Rasuna

Silakan pindai/unduh Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 966 Tahun 2021 di bawah ini

Bagikan artikel ini melalui:
PENGUMUMAN
PENGUMUMAN
Pusat Bantuan Apartemen Taman Rasuna
Instagram Apartemen Taman Rasuna