PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) TURUN MENJADI LEVEL 1 COVID-15 HINGGA 29 NOVEMBER 2021 NOMOR : TR-80/XI/2021

PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) TURUN MENJADI LEVEL 1 COVID-15 HINGGA 29 NOVEMBER 2021 NOMOR : TR-80/XI/2021

Senin, 22 November 2021
PERPANJANGAN

PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) TURUN MENJADI LEVEL 1 COVID-15 HINGGA 29 NOVEMBER 2021
NOMOR : TR-80/XI/2021


Bapak/Ibu Penghuni
di Apartemen Taman Rasuna

Sesuai dengan kebijakan terbaru dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1369 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 yang berlaku hingga 29 November 2021, Badan Pengelola akan melakukan beberapa kelonggaran terhadap fasilitas hingga Senin, 29 November 2021 berupa :

1. Pembukaan Layanan Tatap Muka di Kantor Badan Pengelola telah dilakukan sejak hari Senin, 4 Oktober 2021;

2. Pembukaan Pocket Park sejak hari Selasa, 19 Oktober 2021. Taman area hijau Menara 6 akan dibuka pada hari Selasa, 23 November 2021.

3. Mewajibkan seluruh pekerja/vendor renovasi unit untuk menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil swab test antigen/PCR negatif sebelum melakukan pekerjaan di wilayah ATR.

4. Memastikan tempat makan atau restoran yang berada di dalam wilayah ATR beroperasional hingga pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.  

5. Musholla Al Barkah dapat digunakan maksimal 75% dari kapasitas maksimal dengan memperhatikan protokol kesehatan.

6. Area Podium dibuka khusus area Jogging Track dan kolam renang dengan  tetap menerapkan protokol kesehatan.

Jam buka Podium adalah pukul 06.00 - 21.00 WIB

Fasilitas futsal dan basket masih ditutup. Untuk fasilitas playground, lapangan tenis dan Health Gym sedang kami siapkan tata aturan pemakaian. Kami akan informasikan di pengumuman selanjutnya.

Mari bersama kita tingkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan, saling menjaga diri dan lingkungan kita untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Demikian informasi ini Kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya Kami mengucapkan terima kasih.

Jakarta, 22 November 2021

Badan Pengelola Apartemen Taman Rasuna

Tautan link Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1369 Tahun 2021 
dapat dilihat di :
http://www.bit.ly/30J4k0c

Bagikan artikel ini melalui:
PENGUMUMAN
PENGUMUMAN
Pusat Bantuan Apartemen Taman Rasuna
Instagram Apartemen Taman Rasuna