Pengumuman Pendaftaran Calon Paket Pengurus dan Pengawas Nomor : 01/Panmus/II/2022

Pengumuman Pendaftaran Calon Paket Pengurus dan Pengawas Nomor : 01/Panmus/II/2022

Senin, 21 Februari 2022
Pengumuman

Pengumuman Pendaftaran Calon Paket Pengurus dan Pengawas
 
Nomor : 01/Panmus/II/2022
 
Kepada Yth,
Para Pemilik Sarusun Apartemen Taman Rasuna
Di Tempat 
 
Dengan hormat,
 
Bersama ini kami umumkan bahwa pendaftaran Calon Paket Pengurus dan Calon Paket Pengawas Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Apartemen Taman Rasuna (P3SRS-ATR) periode 2021 - 2024 telah dibuka.
 
Kami mengundang Bapak/Ibu yang bersedia mencalonkan diri menjadi Pengurus atau Pengawas P3SRS-ATR untuk mendaftar kepada Panitia Musyawarah, dengan ketentuan:
 
I. Periode pendaftaran : tanggal 21 Februari 2022 sampai dengan tanggal 07 Maret 2022.
 
II. Mengambil formulir pendaftaran di Ruang RT/RW, Tower 9 Lantai UG Lobby pada hari Senin – Jumat, jam 09.00 WIB – 17.00 WIB dan pada Hari Sabtu, jam 09.00 WIB – 13.00 WIB, atau mengirimkan email ke alamat: [email protected] untuk meminta dikirimkan formulir pendaftaran lengkap.
 
III. Mengembalikan formulir pendaftaran beserta dokumen persyaratan, di Ruang RT/RW, Tower 9 Lantai UG Lobby pada hari Senin – Jumat, jam 09.00 WIB – 17.00 WIB dan pada Hari Sabtu, jam 09.00 WIB – 13.00 WIB paling lambat di tanggal 07 Maret 2022, jam 17.30 WIB.
 
Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pendaftaran dan persyaratan adalah sebagai berikut:
 
A. Pencalonan harus dilakukan secara paket, yaitu
1. Paket Calon Ketua dan Calon Sekretaris Pengurus P3SRS-ATR.
minimal 5 (lima) orang dan berjumlah ganjil.
 
2. Paket Calon Ketua dan Calon Sekretaris Pengawas P3SRS-ATR.
minimal 3 (tiga) orang dan berjumlah ganjil.
 
B. Persyaratan Pengurus dan Pengawas P3SRS-ATR sebagaimana diatur pada Pasal 45 Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik (“Pergub 132”) berikut perubahannya dalam Peraturan Gubernur Nomor 133 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Pergub 132 (“Pergub 133”) serta Peraturan Gubernur Nomor 70 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub 132 (“Pergub 70”), adalah sebagai berikut:
 
1. Pengurus dan Pengawas P3SRS-ATR merupakan para Pemilik yang sah menurut hukum dan memenuhi syarat-syarat di bawah ini:
a. Warga Negara Indonesia setia pada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sesuai dengan alamat huniannya di Rumah Susun;
d. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang bertentangan dengan hukum dan etika;
e. berusia paling kurang 21 (dua puluh satu) tahun dan/atau sudah menikah;
f. memiliki bukti kepemilikan yang sah;
g. bertempat tinggal dan/atau menjalankan usaha di Rumah Susun yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili dari RT/RW dan diketahui oleh Lurah di lokasi Rusun;
h. dalam hal bukti kepemilikan tercatat atas nama suami dan/atau istri yang berada dalam ikatan perkawinan dan memiliki lebih dari satu Sarusun, maka hanya salah satu diantaranya dapat dipilih menjadi pengurus atau Pengawas;
i. dalam hal berstatus badan hukum, maka dapat menunjuk wakilnya untuk dipilih menjadi Pengurus dan/atau Pengawas P3SRS-ATR, yang namanya tercantum dalam akta pendirian;
j. belum pernah menjabat selama 2 (dua) kali berturut-turut sebagai Pengurus atau Pengawas P3SRS-ATR;
k. belum pernah mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya sebagai Pengurus atau Pengawas pada periode masa jabatannya;
l. mempunyai pengetahuan dan keterampilan kerja yang baik, berwawasan luas dan memiliki integritas yang tinggi;
m. mampu bekerja sama dengan sesama Pengurus dan Pengawas;
n. mempunyai kepribadian jujur, bertanggung jawab, kreatif dan cepat tanggap dalam segala permasalahan yang timbul;
o. memenuhi seluruh kewajiban sebagai Pemilik termasuk kewajiban pajak daerah;
p. memiliki komitmen untuk melaksanakan tugas yang diberikan;
q. tidak dalam status sebagai anggota Pengawas atau Pengurus di Rumah Susun lain;
r. tidak memiliki hubungan keluarga dengan Pengurus atau Pengawas lainnya; dan
s. tidak sedang menjabat Pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di lokasi Rumah Susun setempat.
2. Ketentuan 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j terhitung sejak terpilihnya Pengurus dan Pengawas berdasarkan Peraturan Gubernur ini. (Pasal 45 Pergub 133 dan Pasal 45 Pergub 70).
3. Pengurus P3SRS-ATR dilarang merangkap jabatan sebagai Pengawas P3SRS-ATR dan sebaliknya.
4. Pengurus dan Pengawas P3SRS-ATR dilarang merangkap jabatan sebagai Pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Pengurus Rukun Warga (RW).
5. Pengurus RT dan RW tidak dapat mengajukan diri sebagai calon Pengurus dan Pengawas P3SRS-ATR.
 
C. Dengan memperhatikan persyaratan di atas, maka Calon Pengurus/Pengawas wajib menyerahkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
 
1. Formulir pendaftaran paket pasangan calon Pengurus/Pengawas P3SRS-ATR sesuai format yang sudah disediakan;
2. Surat Pernyataan sesuai format yang sudah disediakan;
3. Curriculum vitae/Riwayat Pekerjaan;
4. Copy KTP dan Copy Kartu Keluarga sesuai dengan alamat di Rumah Susun;
5. Copy Surat Keterangan Domisili Hunian/Usaha sesuai alamat di Rumah Susun dari RT/RW dan diketahui oleh Lurah di lokasi Rusun;
6. Copy SHM Sarusun/AJB/PPJB Notarial dengan bukti lunas;
7. Asli Surat keterangan dari Badan Pengelola ATR bahwa Calon Pengurus/Pengawas P3SRS-ATR tidak memiliki tunggakan apapun yang berkaitan dengan kewajiban sebagai Pemilik (Service Charge, Sinking Fund, Common Area, Air, dsb) atas unit Sarusun yang dimiliki;
8. Copy bukti pelunasan PBB unit Sarusun dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir;
9. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
10. Asli Surat Keterangan Sehat dari Dokter;
11. Asli Surat Keterangan Bebas Narkoba dari BNN.
 
Catatan:
- Panmus akan melakukan verifikasi secara tatap muka terhadap dokumen asli persyaratan yang diserahkan dari Calon Pengurus/Pengawas (KTP, KK dan SHMSRS/AJB/PPJB Lunas), paling lambat tanggal 07 Maret 2022 pukul 17.30 WIB, di Ruang RT/RW, Tower 9 Lantai UG Lobby.
 
Formulir yang sudah diisi wajib dikembalikan paling lambat tanggal 07 Maret 2022 pukul 17.30 WIB disertai dengan dokumen yang dipersyaratkan di atas. Semua Calon Paket Ketua dan Sekretaris Pengurus dan Calon Paket Ketua dan Sekretaris Pengawas, berikut semua calon anggotanya wajib mengisi formulir dan melengkapi persyaratan yang sama.   
 
Demikian Pengumuman ini untuk menjadi perhatian.
 
Hormat kami,
Panitia Musyawarah Apartemen Taman Rasuna
 
Ketua : Jackson Geodge 
Sekretaris : Yossie Indra Pramana
Bendahara : Dempsy R. Kambey
Anggota 1 : Oktavianus Sugio Pranoto
Anggota 2 : Liliana Masli

Bagikan artikel ini melalui:
PENGUMUMAN
PENGUMUMAN
Pusat Bantuan Apartemen Taman Rasuna
Instagram Apartemen Taman Rasuna