Undangan Rapat Umum Tahunan (RUT) Secara Elektronik Sudah Mulai Didistribusikan Nomor : TR-122/III/2022

Undangan Rapat Umum Tahunan (RUT) Secara Elektronik Sudah Mulai Didistribusikan Nomor : TR-122/III/2022

Selasa, 22 Maret 2022
Undangan

Undangan Rapat Umum Tahunan (RUT) Secara Elektronik Sudah Mulai Didistribusikan

Nomor : TR-122/III/2022

Yth. Bapak/ Ibu Pemilik
di Apartemen Taman Rasuna

Sesuai dengan Tahapan Pelaksanaan Rapat Tahunan (RUT) No : TR-61/II/2022, maka Kami mengundang seluruh Pemilik Apartemen Taman Rasuna untuk hadir dalam Rapat Umum Tahunan secara elektronik, yang akan dilaksanakan pada :

Hari/Tanggal : Sabtu, 09 April 2022
Pukul : 09:00 WIB s/d selesai
Tautan (Link) rapat dibuka mulai pukul 08:30 WIB

Secara        : Elektronik Virtual menggunakan aplikasi Zoom
Agenda Rapat Umum Tahunan :

1.    Laporan Pertanggungjawaban P3SRS-ATR Tahun 2020-2021
2.    Penyampaian Pandangan Pengawas P3SRS-ATR Atas Kinerja Pengurus P3SRS-ATR
3.    Pemilihan Pengurus & Pengawas P3SRS-ATR untuk masa jabatan 2021-2024

Kami telah mengirimkan Surat Undangan secara bertahap mulai hari Senin, 21 Maret 2022 hingga nanti 24 Maret 2022 melalui email dan mailbox. Bagi Pemilik yang tinggal di luar ATR, Kami akan kirimkan melalui jasa kurir. 

Terdapat 2 (dua) surat undangan RUT yang dikirimkan secara bersamaan di dalam satu amplop. Undangan yang pertama adalah dari Pengurus P3SRS-ATR untuk agenda Rapat Laporan Pertanggungjawaban P3SRS-ATR Tahun 2020-2021 dan Penyampaian Pandangan Pengawas P3SRS-ATR Atas Kinerja Pengurus P3SRS-ATR. 

Sementara Undangan yang kedua adalah dari Panitia Musyawarah untuk agenda Pemilihan Pengurus & Pengawas P3SRS-ATR untuk masa jabatan 2021-2024

Ketentuan menghadiri Rapat :

1. Bagi Pemilik perseorangan yang akan menghadiri rapat wajib mengisi form Pendaftaran/registrasi pada tautan (link) yang tercantum pada surat undangan RUT, dengan melampirkan/mengunggah foto/scan dalam format JPG sebagai berikut:
a. Identitas Diri (KTP).
b. Salinan SHMSRS/AJB lunas (cukup 2 lembar halaman, 1 halaman yang menunjukan Nomor Unit dan 1 halaman yang menunjukan Nama Pemegang Hak).
c. Foto diri terkini.
d. Jika berhalangan untuk hadir, dapat memberikan kuasa kepada anggota keluarga (suami/isteri, orang tua kandung perempuan atau laki-laki, salah satu saudara kandung, salah satu anak yang telah dewasa dari Pemilik yang berada dalam satu kartu keluarga) dengan melampirkan/mengunggah Surat Kuasa asli bermaterai Rp.10.000,- dan salinan KTP Pemberi dan Penerima Kuasa, foto diri terkini Penerima Kuasa dan Kartu Keluarga.

2.    Bagi Pemilik badan hukum dapat diwakili oleh salah satu anggota pengurus badan hukum dengan wajib mengisi form Pendaftaran/registrasi pada tautan (link) yang tercantum pada surat undangan RUT, dengan melampirkan mengunggah foto/scan dalam format JPG sebagai berikut:
a. Identitas Diri (KTP) salah satu pengurus badan hukum yang akan hadir.
b. Salinan SHMSRS/AJB lunas (cukup 2 lembar halaman, 1 halaman yang menunjukan Nomor Unit dan 1 halaman yang menunjukan Nama Pemegang Hak).
c. Foto diri terkini pengurus badan hukum.
d.    Akta pendirian atau perubahan terakhir badan hukum.
e. Jika pengurus badan hukum berhalangan untuk hadir, dapat memberikan kuasa kepada karyawan tetap dengan melampirkan/mengunggah foto/scan Surat Kuasa asli bermaterai Rp. 10.000,- dan salinan KTP Pemberi dan Penerima Kuasa, surat pengangkatan sebagai karyawan tetap.

3.    Pendaftaran/registrasi dibuka pada tanggal 24 Maret 2022 pukul 09.00 WIB, dan ditutup pada tanggal 07 April 2022 pukul 17.00 WIB.

4.    Setelah berkas pendaftaran memenuhi persyaratan maka tautan (link) untuk memasuki ruang rapat virtual akan dikirimkan melalui surat elektronik (email) yang telah didaftarkan pada form pendaftaran.

5.    Pada hari pelaksanaan rapat, Peserta dapat memasuki ruang rapat virtual dengan mengakses link yang telah dikirimkan melalui email, dan mengaktifkan fitur kamera video pada perangkatnya masing-masing.

6.    Peserta Rapat dapat memasuki ruang rapat virtual 30 (tiga puluh) menit sebelum waktu pelaksanaan rapat atau paling lambat saat rapat dinyatakan dibuka.

7.    Peserta yang tidak melakukan ketentuan dimaksud angka 1, 2, 3, 5 dan 6 tidak dapat mengikuti rapat dan dianggap menyetujui seluruh keputusan rapat yang diambil.

8. Selama rapat berlangsung, peserta wajib mematuhi tata tertib rapat.

Anda dapat mengunduh semua Regulasi terkait Pengelolaan Rumah Susun/Apartemen di Jakarta melalui link berikut :

1. Pergub 132/2018
https://www.tamanrasuna.id/artikel-1538-peraturan-gubernur-no-132-2018

2. Pergub 133/2019
https://www.tamanrasuna.id/artikel-1539-peraturan-gubernur-no-133-2019

3.Pergub 70/2021
https://www.tamanrasuna.id/artikel-1540-peraturan-gubernur-no-70-2021

4. AD ART P3SRS ATR
https://www.tamanrasuna.id/artikel-1541-anggaran-dasar---anggaran-rumah-tangga-p3srs-atr

Demikian informasi Kami sampaikan. Atas perhatiannya, terima kasih.

Jakarta,  22 Maret 2022

Badan Pengelola Apartemen Taman Rasuna

Bagikan artikel ini melalui:
PENGUMUMAN
PENGUMUMAN
Pusat Bantuan Apartemen Taman Rasuna
Instagram Apartemen Taman Rasuna