Pembaharuan Syarat Melakukan Renovasi di Apartemen Taman Rasuna Nomor : TR-162/V/2022
Kamis, 12 Mei 2022
Pembaharuan Syarat Melakukan Renovasi di Apartemen Taman Rasuna
Nomor : TR-162/V/2022
Bapak/Ibu Penghuni
di Apartemen Taman Rasuna
Sehubungan dengan trend penurunan jumlah kasus COVID-19, Badan Pengelola Apartemen Taman Rasuna memberikan kelonggaran terhadap kegiatan renovasi di Apartemen Taman Rasuna dan mengeluarkan Surat Izin Kerja (SIKA), dengan pembatasan sebagai berikut :
1. Memenuhi syarat dan ketentuan kerja renovasi yang berlaku.
2. Menyerahkan daftar seluruh pekerja berikut salinan kartu identitas.
3. Menyerahkan salinan SERTIFIKAT VAKSIN KE-2 seluruh pekerja. Pekerja yang telah menyerahkan salinan Serifikat Vaksin ke 2 tidak perlu melakukan Swab Test Antigen/PCR
4. Apabila pekerja tidak memiliki SERTIFIKAT VAKSIN KE-2 (hanya memiliki Vaksin-1 atau belum Vaksin), maka pekerja wajib melakukan dan melampirkan hasil SWAB TEST ANTIGEN terbaru.
Untuk waktu pelaksanaan renovasi dapat dilakukan pada :
Hari Kerja : Senin - Jum'at
Pukul : 08.00 - 17.00 WIB
Pekerjaan yang menghasilkan suara dan mengganggu hanya diperbolehkan sampai pukul 14.00 WIB.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi ATR Channel https://wa.me/+628111081257
Demikian yang dapat kami sampaikan atas perhatiannya
Terima kasih.
Jakarta, 12 Mei 2022
Badan Pengelola Apartemen Taman Rasuna
Bagikan artikel ini melalui:
KEGIATAN
Selasa, 07 Februari 2023
Selasa, 07 Februari 2023
Senin, 30 Januari 2023
PENGUMUMAN
Rabu, 20 November 2024
Sabtu, 16 November 2024
Jumat, 15 November 2024
Jumat, 15 November 2024
Kamis, 14 November 2024