Pembaharuan Syarat Melakukan Renovasi di Apartemen Taman Rasuna Nomor : TR-162/V/2022

Pembaharuan Syarat Melakukan Renovasi di Apartemen Taman Rasuna Nomor : TR-162/V/2022

Kamis, 12 Mei 2022
Pembaharuan

Pembaharuan Syarat Melakukan Renovasi di Apartemen Taman Rasuna

Nomor : TR-162/V/2022


Bapak/Ibu Penghuni
di Apartemen Taman Rasuna

Sehubungan dengan trend penurunan jumlah kasus COVID-19, Badan Pengelola Apartemen Taman Rasuna memberikan kelonggaran terhadap kegiatan renovasi di Apartemen Taman Rasuna dan mengeluarkan Surat Izin Kerja (SIKA), dengan pembatasan sebagai berikut :
 
1.    Memenuhi syarat dan ketentuan kerja renovasi yang berlaku.
2.    Menyerahkan daftar seluruh pekerja berikut salinan kartu identitas.
3.    Menyerahkan salinan SERTIFIKAT VAKSIN KE-2 seluruh pekerja. Pekerja yang telah menyerahkan salinan Serifikat Vaksin ke 2 tidak perlu melakukan Swab Test Antigen/PCR
4.    Apabila pekerja tidak memiliki SERTIFIKAT VAKSIN KE-2 (hanya memiliki Vaksin-1 atau belum Vaksin), maka pekerja wajib melakukan dan melampirkan hasil SWAB TEST ANTIGEN terbaru.

Untuk waktu pelaksanaan renovasi dapat dilakukan pada :
    Hari Kerja        : Senin - Jum'at
    Pukul               : 08.00 - 17.00 WIB
Pekerjaan yang menghasilkan suara dan mengganggu hanya diperbolehkan sampai pukul 14.00 WIB.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi ATR Channel https://wa.me/+628111081257
 
Demikian yang dapat kami sampaikan atas perhatiannya
Terima kasih.

Jakarta, 12 Mei 2022

Badan Pengelola Apartemen Taman Rasuna

Bagikan artikel ini melalui:
PENGUMUMAN
PENGUMUMAN
Pusat Bantuan Apartemen Taman Rasuna
Instagram Apartemen Taman Rasuna