UNDANGAN RAPAT UMUM TAHUNAN (RUT) 2022 SUDAH MULAI DIDISTRIBUSIKAN NOMOR: TR-276/X/2022
Sabtu, 29 Oktober 2022
UNDANGAN RAPAT UMUM TAHUNAN (RUT) 2022 SUDAH MULAI DIDISTRIBUSIKAN
NOMOR: TR-276/X/2022
Yth. Bapak/Ibu Pemilik
di Apartemen Taman Rasuna
Bersama ini kami mengundang seluruh Pemilik Satuan Rumah Susun Apartemen Taman Rasuna untuk menghadiri Rapat Umum Tahunan (RUT) Apartemen Taman Rasuna secara elektronik virtual, yang akan dilaksanakan pada :
Hari/Tanggal : Sabtu/12 November 2022
Waktu : Pukul 09.00 WIB s/d Selesai
Tautan (Link) rapat dibuka mulai pukul 08:30 WIB
Secara : Elektronik Virtual menggunakan aplikasi Zoom
Agenda :
- Laporan Keuangan P3SRS-ATR Tahun 2021 (Audited);
- Laporan Operasional & Keuangan P3SRS-ATR Tahun 2022 (Unaudited);
- Pengesahan Rencana Kerja Anggaran P3SRS-ATR Tahun 2023;
- Pengesahan Peraturan dan Tata Tertib Kepenghunian Apartemen Taman Rasuna.
Kami telah mengirimkan Surat Undangan secara bertahap mulai hari Sabtu, 29 Oktober 2022 hingga Minggu, 30 Oktober 2022 melalui email dan mailbox.
Sebagai informasi tambahan, merujuk pada ketentuan Pasal 28 Ayat (3) Anggaran Dasar P3SRS-ATR diatur bahwa apabila di dalam RUT Pertama ini jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum kehadiran lebih dari 50% jumlah anggota, maka akan diselenggarakan RUT Kedua yaitu pada hari Sabtu tanggal 03 Desember 2022.
Berdasarkan hasil konsultasi dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta, RUT Kedua dapat diselenggarakan secara tatap muka dengan ketentuan apabila jumlah Peserta yang mendaftar untuk hadir pada RUT Kedua jumlahnya tidak lebih dari 80 (delapan puluh) Peserta (kapasitas maksimal ruang assembly hall, dengan penerapan protokol kesehatan).
Ketentuan menghadiri Rapat :
- Bagi Pemilik perseorangan wajib mengisi G-form Pendaftaran/registrasi pada tautan (link): https://forms.gle/sdrRpfNqcV7Y4GoG8 dengan melampirkan/mengunggah foto/scan sebagai berikut:
- Identitas Diri (KTP/SIM).
- Salinan SHMSRS/AJB lunas (cukup 2 lembar halaman, 1 halaman yang menunjukan Nomor Unit dan 1 halaman yang menunjukan Nama Pemegang Hak).
- Foto diri terkini.
- Jika berhalangan untuk hadir, dapat memberikan kuasa kepada Wakil Pemilik (suami/isteri, orang tua kandung perempuan atau laki-laki, salah satu saudara kandung, salah satu anak yang telah dewasa dari Pemilik yang berada dalam satu kartu keluarga) dengan melampirkan/mengunggah Surat Kuasa asli bermeterai Rp.10.000,- salinan KTP/SIM Pemberi dan Penerima Kuasa, foto diri terkini Penerima Kuasa dan Kartu Keluarga; atau
- Bagi Pemilik badan hukum dapat diwakili oleh salah satu anggota pengurus badan hukum dengan wajib mengisi G-form Pendaftaran/registrasi pada tautan (link) tersebut di atas, dengan melampirkan/mengunggah foto/scan sebagai berikut:
- Identitas Diri (KTP/SIM) salah satu pengurus badan hukum yang akan hadir.
- Salinan SHMSRS/AJB (cukup 2 lembar halaman, 1 halaman yang menunjukan Nomor Unit dan 1 halaman yang menunjukan Nama Pemegang Hak).
- Foto diri terkini pengurus badan hukum.
- Akta pendirian atau perubahan terakhir badan hukum.
- Bagi pengurus badan hukum berhalangan untuk hadir, dapat memberikan kuasa kepada karyawan tetap dengan melampirkan/mengunggah foto/scan Surat Kuasa asli bermeterai Rp.10.000,- dan salinan KTP/SIM Pemberi dan Penerima Kuasa, surat pengangkatan sebagai karyawan tetap.
- Pemilik yang memiliki unit yang disewakan dapat memberikan Kuasa kepada Penghuni yang menyewa Unitnya (Penyewa) dan telah terdaftar pada Basis Data Hunian Badan Pengelola. Penyewa wajib mengisi G-form Pendaftaran/registrasi pada tautan (link) tersebut di atas, dengan melampirkan/mengunggah foto/scan sebagai berikut:
- Identitas Diri (KTP/SIM) Pemberi dan Penerima Kuasa.
- Foto diri terkini Penghuni Penyewa.
- Surat Kuasa asli bermeterai Rp.10.000,-
- Perjanjian Sewa Menyewa atas unit yang bersangkutan.
- Pendaftaran/registrasi dibuka pada tanggal 30 Oktober 2022 pukul 09.00 WIB, dan ditutup pada tanggal 11 November 2022 pukul 15.00 WIB.
- Setelah berkas pendaftaran memenuhi persyaratan, maka pada tanggal 11 November 2022 pukul 15.00 WIB tautan (link) untuk memasuki ruang rapat virtual akan dikirimkan melalui Email/WhatsApp yang telah didaftarkan pada G-form pendaftaran.
- Pada hari pelaksanaan rapat, Peserta dapat memasuki ruang rapat virtual dengan mengakses link yang telah dikirimkan melalui Email/WhatsApp, dan mengaktifkan fitur kamera video pada perangkatnya masing-masing.
- Peserta Rapat dapat memasuki ruang rapat virtual 30 (tiga puluh) menit sebelum waktu pelaksanaan rapat atau paling lambat saat rapat dinyatakan dibuka.
- Peserta yang tidak melakukan ketentuan dimaksud angka 1, 2, 3, 4 dan 6 tidak dapat mengikuti rapat dan dianggap menyetujui seluruh keputusan yang diambil.
- Selama rapat berlangsung, peserta wajib mematuhi tata tertib rapat.
- Untuk pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi WA Layanan Help Desk Rapat Umum Tahunan di nomor : 081318926632.
Kami mohon kesediaan waktu Bapak/Ibu Pemilik Satuan Rumah Susun Apartemen Taman Rasuna untuk dapat menghadiri rapat ini.
Demikian atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 29 Oktober 2022
Badan Pengelola Apartemen Taman Rasuna
- Identitas Diri (KTP/SIM).
- Salinan SHMSRS/AJB lunas (cukup 2 lembar halaman, 1 halaman yang menunjukan Nomor Unit dan 1 halaman yang menunjukan Nama Pemegang Hak).
- Foto diri terkini.
- Jika berhalangan untuk hadir, dapat memberikan kuasa kepada Wakil Pemilik (suami/isteri, orang tua kandung perempuan atau laki-laki, salah satu saudara kandung, salah satu anak yang telah dewasa dari Pemilik yang berada dalam satu kartu keluarga) dengan melampirkan/mengunggah Surat Kuasa asli bermeterai Rp.10.000,- salinan KTP/SIM Pemberi dan Penerima Kuasa, foto diri terkini Penerima Kuasa dan Kartu Keluarga; atau
- Identitas Diri (KTP/SIM) salah satu pengurus badan hukum yang akan hadir.
- Salinan SHMSRS/AJB (cukup 2 lembar halaman, 1 halaman yang menunjukan Nomor Unit dan 1 halaman yang menunjukan Nama Pemegang Hak).
- Foto diri terkini pengurus badan hukum.
- Akta pendirian atau perubahan terakhir badan hukum.
- Bagi pengurus badan hukum berhalangan untuk hadir, dapat memberikan kuasa kepada karyawan tetap dengan melampirkan/mengunggah foto/scan Surat Kuasa asli bermeterai Rp.10.000,- dan salinan KTP/SIM Pemberi dan Penerima Kuasa, surat pengangkatan sebagai karyawan tetap.
- Identitas Diri (KTP/SIM) Pemberi dan Penerima Kuasa.
- Foto diri terkini Penghuni Penyewa.
- Surat Kuasa asli bermeterai Rp.10.000,-
- Perjanjian Sewa Menyewa atas unit yang bersangkutan.
Bagikan artikel ini melalui:
KEGIATAN
Selasa, 07 Februari 2023
Selasa, 07 Februari 2023
Senin, 30 Januari 2023
PENGUMUMAN
Rabu, 20 November 2024
Sabtu, 16 November 2024
Jumat, 15 November 2024
Jumat, 15 November 2024
Kamis, 14 November 2024