PUTUSAN PTUN DKI JAKARTA NOMOR: NOMOR : TR-307/XII/2022

PUTUSAN PTUN DKI JAKARTA NOMOR: NOMOR : TR-307/XII/2022

Senin, 12 Desember 2022
PUTUSAN

PUTUSAN PTUN DKI JAKARTA
NOMOR: NOMOR : TR-307/XII/2022


Bapak/Ibu Penghuni
di Apartemen Taman Rasuna

Sehubungan dengan perkara Gugatan pembatalan dan pencabutan Surat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta Nomor: 1007/-1.796.55, tertanggal 17 Maret 2022, perihal Hasil Verifikasi Dokumen Calon Pengurus dan Pengawas PPPSRS, yang diajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta dengan Nomor: 91/G/2022/PTUN.JKT., antara :

Ir. FIRDAN HASLI, sebagai Penggugat

melawan

KEPALA DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN PROVINSI DKI JAKARTA,
sebagai Tergugat; dan

PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN APARTEMEN TAMAN RASUNA, sebagai Tergugat II Intervensi.

Berikut ini kami informasikan kepada seluruh warga Apartemen Taman Rasuna tentang Putusan perkara dimaksud yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

MENGADILI :

DALAM PENUNDAAAN
-    Menolak Permohonan Penundaan Penggugat;

DALAM EKSEPSI
-    Menerima Eksepsi Tergugat II Intervensi Mengenai Objek Sengketa Dalam Perkara a Quo Bukan Merupakan Suatu Keputusan Tata Usaha Negara sehingga Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Tidak Berwenang Mengadili Perkara a Quo (Kompetensi Absolut);

DALAM POKOK PERKARA
1.  Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
2.  Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 372.650,- (tiga ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus lima puluh rupiah).

Klik link berikut untuk melihat dokumen Putusan :

https://bit.ly/putusanJKT


Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 12 Desember 2022


Badan Pengelola Apartemen Taman Rasuna



 

Bagikan artikel ini melalui:
PENGUMUMAN
PENGUMUMAN
Pusat Bantuan Apartemen Taman Rasuna
Instagram Apartemen Taman Rasuna