PUTUSAN PTUN DKI JAKARTA NOMOR: NOMOR : TR-307/XII/2022
Senin, 12 Desember 2022
PUTUSAN PTUN DKI JAKARTA
NOMOR: NOMOR : TR-307/XII/2022
Bapak/Ibu Penghuni
di Apartemen Taman Rasuna
Sehubungan dengan perkara Gugatan pembatalan dan pencabutan Surat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta Nomor: 1007/-1.796.55, tertanggal 17 Maret 2022, perihal Hasil Verifikasi Dokumen Calon Pengurus dan Pengawas PPPSRS, yang diajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta dengan Nomor: 91/G/2022/PTUN.JKT., antara :
Ir. FIRDAN HASLI, sebagai Penggugat
melawan
KEPALA DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN PROVINSI DKI JAKARTA,
sebagai Tergugat; dan
PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN APARTEMEN TAMAN RASUNA, sebagai Tergugat II Intervensi.
Berikut ini kami informasikan kepada seluruh warga Apartemen Taman Rasuna tentang Putusan perkara dimaksud yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI :
DALAM PENUNDAAAN
- Menolak Permohonan Penundaan Penggugat;
DALAM EKSEPSI
- Menerima Eksepsi Tergugat II Intervensi Mengenai Objek Sengketa Dalam Perkara a Quo Bukan Merupakan Suatu Keputusan Tata Usaha Negara sehingga Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Tidak Berwenang Mengadili Perkara a Quo (Kompetensi Absolut);
DALAM POKOK PERKARA
1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 372.650,- (tiga ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus lima puluh rupiah).
Klik link berikut untuk melihat dokumen Putusan :
https://bit.ly/putusanJKT
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 12 Desember 2022
Badan Pengelola Apartemen Taman Rasuna
Bagikan artikel ini melalui:
KEGIATAN
Selasa, 07 Februari 2023
Selasa, 07 Februari 2023
Senin, 30 Januari 2023
PENGUMUMAN
Rabu, 20 November 2024
Sabtu, 16 November 2024
Jumat, 15 November 2024
Jumat, 15 November 2024
Kamis, 14 November 2024