KOLEKTIF PEMBUKAAN BLOKIR NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) WARGA APARTEMEN TAMAN RASUNA TR-106/V/2024

KOLEKTIF PEMBUKAAN BLOKIR NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) WARGA APARTEMEN TAMAN RASUNA TR-106/V/2024

Sabtu, 25 Mei 2024
KOLEKTIF

Kepada Yth. 
Bapak/Ibu Penghuni
Apartemen Taman Rasuna
di Tempat

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Nomor 80 Tahun 2023 Perihal Pedoman Penonaktif dan Mengaktifan NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN (NIK)

Kami Pengurus maupun Badan Pengelola bekerjasama dengan  Pengurus RT 001, RT 002, RT 003 dan RW 010 Kel. Menteng Atas.
Nomor Iduk Kependudukan (NIK) demi memudahkan proses pengaktifan pembukaan blokir Nomor Iduk Kependudukan (NIK) dapat ke Badan Pengelola (Customer Service) dengan membawa dokumen sebagai berikut :
1. Foto copy KTP yang terdaftar di KK
2. Foto copy KK
3. Mengisi Formulir Surat Pernyataan kepemilikan unit atau surat izin dari pemilik jika penyewa. Form surat pernyataan disediakan oleh  Badan Pengelola.
4. Foto copy SHM/AJB/PPJ LUNAS
5. Mengisi Formulir F6 disediakan oleh Badan Pengelola.
6. Membawa materai Rp 10.000, sebanyak 1 Lembar.

Pengecekan status NIK dapat di akses melalui link : 
https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/ 

Adapun Surat Keterangan Penonaktifan dan Pengaktifan Kembali NIK dapat di akses melalui link:
https://bit.ly/SKPenonaktifandanPengaktifanKembaliNIK 

Kegiatan secara kolektif efektif di mulai tanggal 27 Mei 2024 sampai dengan tanggal 30 Juni 2024

Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.


Jakarta, 25 Mei 2024

Badan Pengelola Apartemen Taman Rasuna

Bagikan artikel ini melalui:
PENGUMUMAN
PENGUMUMAN
Pusat Bantuan Apartemen Taman Rasuna
Instagram Apartemen Taman Rasuna