PENDAFTARAN CALON KPPS UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2024 TR-235/IX/2024

PENDAFTARAN CALON KPPS UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2024 TR-235/IX/2024

Rabu, 18 September 2024
PENDAFTARAN

PENDAFTARAN CALON ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS)
UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2024

TR-235/IX/2024


Dalam rangka pembentukan KPPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Selatan mengundang  Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dengan ketentuan sebagai berikut:

Persyaratan Anggota KPPS:
a.    Warga Negara Indonesia;
b.    berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
c.    setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d.    mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e.    tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f.    berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
g.    mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h.    berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat; dan
i.    tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
a.    Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS;
b.    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
c.    Fotokopi Ijazah Sekolah Menengah Atas/sederajat atau ijazah terakhir;
d.    Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :
1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
3. tidak menjadi anggota Partai Politik;
4. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
5. sehat secara rohani;
6. bebas dari penyalahgunaan narkotika;
7. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
8. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
9. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
10. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
11. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
12. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
e.    Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik*);
f.    Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
g.    Daftar Riwayat Hidup; dan
h.    Pas Foto Berwarna (warna bebas) 4x6, 1 (satu) lembar.

Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada PPS Kelurahan Menteng Atas sejak tanggal 17 September 2024 sampai dengan tanggal 28 September 2024.

Alamat : Kantor Sekretariat PPS Kelurahan Menteng Atas
Jl. Menteng Pulo No. 1, Menteng Atas, Kec. Setiabudi, Kota Jakarta Selatan 12960
Narahubung : PPS Kelurahan Menteng Atas
Kontak: 
1. Pratama Sulistiawan : 0878-8864-8002
2. Dela Amanda Putri : 0851-3314-2225 
3. Bisri Mushthofa :  0813-1913-2665

Bagi warga yang ingin mendaftar menjadi petugas kpps dapat mengisi formulir G form berikut :
https://s.id/Pendaftaran-Petugas-KPPS

Catatan:
•    Kelengkapan dokumen persyaratan + lembar daftar isian dibuat dalam satu rangkap untuk disampaikan secara fisik kepada Badan Pengelola di Customer Service Tower8/9 di lantai LG
•    Kelengkapan dokumen persyaratan + lembar daftar isian difoto menggunakan aplikasi camscanner, dikirim dalam format pdf
•    KPPS WAJIB menggunakan HP Android

Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih

Jakarta, 18 September 2024

Badan Pengelola Apartemen Taman Rasuna

Bagikan artikel ini melalui:
PENGUMUMAN
PENGUMUMAN
Pusat Bantuan Apartemen Taman Rasuna
Instagram Apartemen Taman Rasuna