PERPANJANGAN PENDAFTARAN KETUA RT RW 010 DAN LMK 010 KELURAHAN MENTENG ATAS TR-256/X/2024

PERPANJANGAN PENDAFTARAN KETUA RT RW 010 DAN LMK 010 KELURAHAN MENTENG ATAS TR-256/X/2024

Selasa, 15 Oktober 2024
PERPANJANGAN

PERPANJANGAN PENDAFTARAN KETUA RT RW 010 DAN LMK 010 KELURAHAN MENTENG ATAS

TR-256/X/2024


Kepada Yth
Bapak/Ibu Penghuni
Apartemen Taman Rasuna
di Tempat

Menindaklanjuti  pengumuman sebelumnya dengan Nomor : TR-207/VIII/2024 tentang  Pembukaan Pendaftaran Ketua RT 01, 02, 03, RW 010 dan LMK 010 Kelurahan Menteng Atas, Panitia Pemilihan memperpanjang masa Pendaftaran calon RT/RW dan calon anggota LMK berdasarkan Notulen Rapat pada tanggal 19 September 2024 di tanda tangani oleh pihak  Kelurahan Menteng Atas  kecamatan Setiabudi Kota Administrasi Jakarta Selatan, maka masa pendaftaran untuk calon-calon tersebut diatas diperpanjang sampai dengan tanggal 13 Oktober 2024.

Adapun hasil penerimaan pendaftaran Sementara Ketua RT 01,02,03, Ketua RW dan LMK setelah di seleksi sampai dengan tanggal 6 Oktober 2024 adalah sebagai berikut:

Calon Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK)
1. YOSSIE INDRA PRAMANA 

Calon Ketua RW 010
1. MUHAMMAD FATHUR RHEZA

Calon Ketua RT 001
Tower 1, 2, 6, 7 & 10
1. ANGKY HARTANTO

Calon Ketua RT 002
Tower 3, 4, 8, 9, 11 & 12
1. SISKA PINGKAN TAMON

Calon Ketua RT 003
Tower 14, 15, 16 & 17
1. MOH.ICHSAN DARUS

Bagi warga Apartemen Taman Rasuna yang ingin mencalonkan diri dapat mengisi G-Form pada link berikut : https://bit.ly/PembukaanPendaftaranKetuaRT01-02-03-RW010danLMKRW10KelurahanMentengAtas

Adapun persyaratan Calon Ketua RT/RW dan LMK adalah sebagai berikut:
a. Warga Negara Republik Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. Berusia paling kurang 18 tahun baik yang sudah menikah atau yang belum menikah;

c. Bertempat tinggal dan menetap paling sedikit 3 (tiga) tahun terakhir secara berturut-turut pada RT tempat pencalonan, yang dibuktikan dengan KTP dan KK serta Surat Keterangan Bertempat Tinggal 3 (tiga) tahun berturut-turut dari Ketua RT  dan RW setempat;

d. Berbadan sehat dengan dibuktikan Surat Keterangan sehat yang diterbitkan oleh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas/ RSUD) dan untuk calon LMK memiliki surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit umum daerah;

e. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;

f. Memiliki kemauan, kemampuan, kepedulian dan bersedia mendukung serta membantu terlaksananya program/kebijakan pemerintah dengan menjunjung tinggi kepentingan Negara/Masyarakat Umum diatas kepentingan pribadi atau golongan;

g. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan kepolisian untuk pencalonan RT/RW dan LMK RW 10;

h. Berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat dan cakap berbicara, membaca serta menulis dalam Bahasa Indonesia;

i. Membuat dan menadatangani Surat Pernyataan tidak merangkap jabatan, anggota atau pengurus LMK, FKDM, RT, RW, Dewan Kota serta bukan merupakan anggota/pengurus salah satu partai politik;

j.  Pengurus RT dan Pengurus RW Berdasarkan Pergub 132 thn 2018, Pergub 133 thn 2019, Pergub 70 thn 2021 dan AD/ART -ATR tidak diperkenan merangkap Jabatan sebagai Pengurus/Pengawas P3SRS-ATR;

k. Membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab, Memberikan Informasi Yang Benar Serta Mendukung dan Membantu Program Provinsi DKI Jakarta dgn melampirkan :
1)    Pas Photo 4x6 (2 lembar) 
2)    Materai Rp.10.000,-  (2 lembar)
3)    Mengumpulkan berkas dalam 1 map karton warna ditentukan oleh Panitia Pemilihan pada H-2 berdasarkan jadwal pemilihan yang dibuat Panitia, apabila berkas belum dikumpulkan sampai batas waktu yang ditentukan maka dianggap mengundurkan diri.

Untuk Wilayah Kerja Ketua RT 01
Tower 1,2,6,7,10

Untuk Wilayah Kerja Ketua RT 02
Tower 08 , 09, 11, 12 dan Tower  3, 4 (Horison) 

Untuk Wilayah Kerja Ketua RT 03
Tower 14, 15, 16, 17

Bapak/Ibu yang memenuhi syarat dan ingin mencalonkan diri dapat mengisi formulir-formulir tersebut di atas dan mengumpulkan formulir serta dokumen-dokumen pendukung serta Visi dan Misi ditujukan ke Ketua Panitia Pemilihan 
Atas nama : Ibu Sri Saras Mundisari 
Hp. +62 815-1676-331
Dan untuk menanyakan Tugas dan Fungsi Ketua RT/RW  bisa hubungin
Ketua RW 010 Kelurahan Menteng Atas 
Atas nama : Bapak Yossie Indra Pramana
Hp. +628777-0202-049

Lokasi pengumpulan Formulir : Kantor Badan Pengelola di Customer Service (CS) Tower  8/9 Lantai LG, Pada:
Hari : Senin- Jumat:
Pukul : 08.00 WIB -16.30 WIB
Hari Sabtu:
Pukul : 08.00 WIB - 13.00 WIB

Hari Sabtu & Minggu dapat juga penyerahan formulir Kebalai Warga Ruang RT/RW Tower 9 Lantai UG (Lobby).
(Hubungi Ketua Panitia Pemilihan) 

Pendaftaran yang masuk akan diseleksi dan diverifikasi oleh Panitia berdasarkan persyaratan calon Ketua RT/RW, Pendaftar yang lolos pada proses seleksi dan verifikasi akan masuk dalam daftar bakal calon Ketua RT 01, 02, 03, RW 10 dan LMK RW 10.

Demikian informasi ini kami sampaikan, Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 7 Oktober 2024

Badan Pengelola Apartemen Taman Rasuna

Bagikan artikel ini melalui:
PENGUMUMAN
PENGUMUMAN
Pusat Bantuan Apartemen Taman Rasuna
Instagram Apartemen Taman Rasuna