BANK SAMPAH DI APARTEMEN TAMAN RASUNA TR-273/X/2024
Jumat, 18 Oktober 2024
BANK SAMPAH DI APARTEMEN TAMAN RASUNA
TR-273/X/2024
Kepada Yth
Bapak/Ibu Penghuni
Apartemen Taman Rasuna
di Tempat
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah
Menetapkan Peraturan Gubernur Tentang Bank Sampah.
Kami menghimbau kepada Bapak/Ibu bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat dengan mendukung program pemerintah untuk memisahkan sampah yang masih dapat didaur ulang untuk menjaga kebersihan lingkungan Apartemen Taman Rasuna serta berkontribusi pada upaya untuk pelestarian Lingkungan Hidup.
Adapun link Peraturan Pergub 33 tahun 2021 tentang Bank Sampah dapat diakses melalui link: https://s.id/Peraturan_Pergub33_Tahun2021
Lokasi pengumpulan sampah daur ulang dilaksanakan setiap minggu sekali pada:
Setiap Hari Rabu, Pukul : 09.30 WIB - 11.30 WIB
Lokasi di area parkir samping Tower 10 dapat di akses melalui link: https://s.id/Layout_BankSampah
Sampah yang sudah terkumpul akan diambil oleh pihak Kecamatan Setiabudi di hari yang sama sesuai dengan Jadwal tersebut diatas.
Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 18 Oktober 2024
Badan Pengelola Apartemen Taman Rasuna
Bagikan artikel ini melalui:
KEGIATAN
Selasa, 07 Februari 2023
Selasa, 07 Februari 2023
Senin, 30 Januari 2023
PENGUMUMAN
Jumat, 29 November 2024
Selasa, 26 November 2024
Senin, 25 November 2024
Senin, 25 November 2024
Rabu, 20 November 2024