BADAN PENGELOLA MEMFASILITASI PEMBUATAN E-KTP
Minggu, 05 Juli 2020
Bapak/Ibu Penghuni
di Apartemen Taman Rasuna
Badan Pengelola bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk memfasilitasi seluruh warga Apartemen Taman Rasuna yang ber NIK Jakarta dalam hal mengurus e-KTP sesuai ketentuan yang berlaku.
Syarat pembuatan e-KTP :
1. Berusia minimal 17 tahun.
2. Tercatat dalam sistem di Badan Pengelola sebagai Warga Apartemen Taman Rasuna.
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
4. Mengisi formulir permohonan pembuatan Surat Keterangan sebagai pengantar ke Disdukcapil.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi WA Tenant Relation 0812 9860 0896 pada:
Hari Kerja : Senin – Jumat
Pukul : 09.00 - 15.00 WIB
Pembuatan e-KTP ini TIDAK dipungut biaya
Badan Pengelola Apartemen Taman Rasuna
Bagikan artikel ini melalui:
KEGIATAN
Selasa, 07 Februari 2023
Selasa, 07 Februari 2023
Senin, 30 Januari 2023
PENGUMUMAN
Rabu, 20 November 2024
Sabtu, 16 November 2024
Jumat, 15 November 2024
Jumat, 15 November 2024
Kamis, 14 November 2024